Lombok Barat (Inside Lombok) – BPKAD Lobar membantah ruislag atau tukar guling aset Pemda Lobar dengan PT. Salva Inti Property cacat hukum karena tanpa persetujuan DPRD Lobar. Untuk itu, pihak DPRD pun dipersilakan jika ingin melakukan pengujian status hukum untuk proses pengalihan aset daerah tersebut.
Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi tidak menyangkal penegasan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007 terkait tukar menukar tanah milik pemda harus melalui persetujuan dewan. Hanya saja, dia menyarankan agar aturan yang ada harus dibaca secara utuh dan menyeluruh.
Menurutnya, Permendagri Nomor 17 tahun 2007 itu sudah tidak berlaku lagi, karena ada aturan terbaru yakni Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kita mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Dalam Permendagri itu memang dengan persetujuan dewan, ada yang tidak atau tanpa persetujuan dewan,” terang Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ia pun merincikan aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tersebut. Mulai dari Pasal 331 ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 2 huruf a sampai e. “Dari pemindahtanganan itu pasal 331 sampai 337 jelas di sana, persetujuan DPR itu apa, yang tanpa persetujuan DPR itu apa. Jadi harapan kami, bacanya jangan sepotong-sepotong. Karena di sini kita masuk di fasilitas umum dan untuk fasilitas umum itu tidak memerlukan persetujuan DPRD,” paparnya.
Terkait pernyataan yang menyebut bahwa proses ruislag itu cacat hukum, dirinya mempersilakan pihak DPRD untuk melakukan pengujian. “Kalau dikatakan cacat hukum, silakan bisa kita uji. Kita uji masing-masing,” tegasnya.
Kepala BPKAD ini pun menyatakan siap bila pihaknya diminta untuk menjelaskan hal tersebut kepada kalangan DPRD. Karena yakin apa yang sudah dilakukan pemda sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga tidak muncul persepsi di dewan bahwa ruislag ini hanya tukar menukar biasa tanpa ada peruntukannya.
“Peruntukannya jelas untuk pembangunan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu),” ungkap Fauzan. Namun terkait dengan perbedaan luas lahan yang begitu jomplang di ruislag tersebut, ia pun mengakui bahwa lahan milik Lobar yang ditukar dengan lahan milik PT. Salva itu luasnya hampir 60 are, sedangkan milik PT. Salva seluas 23 are.
“Lahan kita hampir 60 are, kita (menaksir harga) memakai appraisal, dan nilainya sudah keluar. Nilai lahan kita yang 59 are itu lebih rendah dari lahan milik PT. Salva yang 23 are. Selisihnya jauh lebih tinggi Rp131 juta milik Salva. Di selisih harga itu diberikan ke kita. Pun appraisal kita tidak bayar apapun,” jelasnya.
Lebih rinci Fauzan menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, Pemda Lobar mendapat dana dari pusat lewat Dinas Koperasi dan UMKM Lobar sebesar Rp10 miliar. Untuk pembangunan PLUT UMKM. Salah satu syaratnya adalah Pemda harus menyiapkan lahan seluas minimal 20 are.
“Kami tawarkan lewat Dinas Koperasi di depan Dishub Lobar seluas 8 are, tapi itu tidak representatif. Kemudian yang ke dua di Kantor Dinas Koperasi, namun tidak boleh disana karena tidak representatif juga,” bebernya.
Sehingga sebagai tindak lanjut, Pemda pun membuat Proposal yang kemudian dibawa kembali oleh Bupati Lobar dan Kadis Koperasi. “Proposal itu dibawa kembali karena merasa ada celah, di mana sebelumnya kita tidak bisa menyiapkan lahan. Dana itu akhirnya ditarik lagi oleh Pusat. Selanjutnya, Pak Bupati perintahkan kami, karena sudah tidak ada lahan disini (Gerung), ada lahan milik PT. Salva di depan Dukcapil, yang dulu rencana dijadikan Pondok Pesantren, itu yang kita komunikasikan,” tutur dia.
Kemudian, kebetulan tanah Pemda Lobar di Kekeri itu bersebelahan dengan lahan milik PT. Salva yang akan membangun perumahan di kawasan tersebut. “Jadi kesimpulannya, ruislag ini bukannya tidak ada tujuan,” tegas Kepala BPKAD ini.
Seperti diketahui dalam naskah ruislag yang ditandatangani Bupati Lobar dengan pihak PT. Salva tersebut, kedua belah pihak sepakat menyerahkan masing-masing tanah. Yakni Dua bidang tanah milik Pemda Lobar seluas 2.275 Meter persegi dengan Nomor Hak 23.01.09.03.4.00006 yang terletak di Desa Kekeri Gunungsari. Dan tanah seluas 3.695 meter persegi dengan nomor Hak 23.01.09.03.4.00005 yang juga berlokasi di Desa Kekeri Gunungsari.
Adapun sebagai penukarnya adalah dua bidang tanah seluas 1.082 meter persegi dan tanah seluas 1.234 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Desa Beleke Gerung.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah menyatakan bahwa ruislag itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 pasal 75 huruf d yang menyebutkan Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemda wajib meminta persetujuan dari DPRD terkait tukar guling, hibah dan lain lain terhadap aset daerah sesuai Permendagri 17 tahun 2007 pasal 75 huruf d,” tegas politisi perempuan asal Gunungsari ini.
Ketua DPRD itu pun menyatakan bahwa tukar guling yang dilakukan Pemda Lobar dengan PT. Salva Inti Property itu cacat hukum. “Sejengkal saja aset yang dijual atau tukar menukar atau hibah itu wajib atas persetujuan DPR,” tandasnya. (yud)