28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBPKAD Lobar Akan Layangkan Surat Pengosongan Lahan STIE AMM Mataram

BPKAD Lobar Akan Layangkan Surat Pengosongan Lahan STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sudah melewati batas waktu 10 hari sejak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat memberi kesempatan kepada pihak STIE AMM Mataram untuk mengkaji kembali pembayaran atas sewa lahan selama 10 tahun ke Pemda Lobar. Tetapi hingga saat ini, pihak AMM belum memberikan jawaban apapun terkait pembayaran sewa tersebut.

“Hari Senin kalau itu tidak diindahkan, saya akan turunkan surat untuk pengosongan pertama” tegas Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, saat ditemui di ruangannya, Jum’at (23/10/2020) sore kemarin.

Di mana surat pengosongan lahan pertama tersebut, lanjut Fauzan, memiliki jangka waktu 7 hari. Apabila hingga saat itu pihak STIE AMM belum menunjukan itikad baik, maka BPKAD akan melayangkan surat pengosongan ke-dua, yang mana jangka waktunya hanya 3 hari.

“Kalau sudah tidak ada itikad baik ya sudah, saya akan segel itu, silakan keluar” ketus kepala BPKAD Lobar ini.

Karena dalam hal ini, Pemda telah memberi keringanan kepada pihak STIE AMM untuk membayar sewa hanya 10 tahun terakhir. Dan tidak menagih biaya sewa 34 tahun sejak lahan tersebut disewa pada tajun 1986 silam.

“Karena sebenarnya prosesnya ini kan dari bulan Juli, kita lakukan rapat maraton, kita berikan dia ruang, kelonggaran, tapi kan tidak ada itikad baiknya” bebernya.

Namun, apabila setelah dilayangkan surat pengosongan tersebut pihak STIE AMM menunjukan itikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai dengan hasil appraisal, terutama untuk sewa tahun ini, maka Pemda, lanjut Fauzan, akan mempertimbangkan kembali.

“Kalau untuk pembayaran dari tahun 2019 ke belakang itu nanti kita masih bisa bicarakan. Tapi yang jelas sesuai mekanisme yang di Permendagri, dia harus menyelesaikan itu” papar Fauzan.

Dirinya menuturkan, dalam pertemuan pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu, pihak AMM mengusulkan akan mengkaji nilai sewa yang telah dikeluarkan oleh tim appraisal. Serta mengusulkan untuk meruislag (tukar guling) dan melakukan pinjam pakai.

Tetapi ditegaskan Fauzan, bahwa Pemda hanya akan menyewakan. Tidak akan menjual, meruislag atau melakukan pinjam pakai atas lahan tersebut.

“Kalau dari pihak yayasan akan memanfaatkam lahan itu, mekanismenya sudah jelas sewa dan nilai sewanya sesuai hasil penghitungan tim independen Rp 441 juta pertahun” pungkasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer