Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat tahun ini kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja. Namun pemerintah daerah belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut, karena biasanya langsung diberikan melalui rekening yang dimiliki.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudy Suryawan Kamis (7/4) di Mataram mengatakan, belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait penyaluran BSU tahun ini.
“Kita belum dapat suratnya. Nanti kalau ada, pasti ada dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan adanya penyaluran BSU tahun ini, Disnakertrans Kota Mataram akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyalurannya dan siapa yang akan mendapatkannya.
“Dengan adanya BSU tahun ini, bisa membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama selama bulan Ramadan ini,” harapnya.
Sementara untuk tahun lalu, penyaluran BSU sudah dilakukan oleh pemerintah pusat. Di mana, penerima BSU di Kota Mataram tahun lalu yaitu mencapai 20.000-an orang pekerja. Namun yang menjadi kendala dalam penyaluran tahun lalu yaitu pada bank penyalur.
“Sebenarnya dana mereka sudah ada. Tapi kendalanya setelah saya koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan itu di bank. Umpamanya si A ini datanya di Bank B, dan untuk mencari data ini yang agak kesulitan. Padahalnya sudah ada di bank itu,” kata Rudy.
Untuk diketahui, pemerintah pusat mencairkan BSU tahun ini untuk pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Secara nasional, jumlah pekerja yang akan BSU tahun ini yaitu sebesar 8,8 juta orang.
Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan BSU yaitu sedang bekerja di wilayah yang masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4.
Salah seorang karyawan swasta di Kota Mataram, Dani mengatakan selama ini belum pernah mendapatkan BSU yang diberikan pemerintah kepada para pekerja. Hal ini disebabkan karena syarat untuk mendapatkannya harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Saya tidak pernah dapat. Kan bukan peserta, soalnya belum didaftarkan oleh perusahaan ini,” ucapnya.
Ia mengharapkan agar perusahaan tempatnya bekerja bisa segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta. Sehingga bisa mendapatkan bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja. (azm)