Mataram (Inside Lombok) – Seorang Perempuan inisial EA (37) asal Belanda kena deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran menyalahi aturan izin tinggal. Pasalnya, warga negara asing (WNA) itu diketahui membuka kelas kerajinan gerabah secara ilegal di wilayah Kuta, Lombok Tengah.
EA diamankan oleh petugas Imigrasi Mataram setelah mendapatkan informasi dari media sosial, bahwa ia menyelenggarakan kelas “Fun Pottery Class” di sebuah hotel di wilayah Kuta dengan dirinya sebagai pengajar. Ketika kelas sedang berlangsung, didapati tiga orang peserta yang terdiri dari dua orang WNA dan seorang WNI tengah belajar di kelasnya tersebut.
“Yang bersangkut diamankan di wilayah Kuta, Lombok Tengah tengah membuka kelas belajar mengajar pembuatan tembikar atau gerabah kepada masyarakat sekitar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo, Rabu (16/8).
Dikatakan, EA membuka kelas pembuatan gerabah itu dengan pendaftaran sebesar Rp420 ribu per orang untuk satu kali kegiatan, dan pesertanya mendapatkan minum, pelajaran membuat gerabah dan hasil kerajinan yang dibuat nantinya dapat dibawa pulang. Kendati, kelas belajar yang dibuka EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak bisa menujukkan dokumen keimigrasiannya. Karena izin tinggalnya dengan lokasi wilayah kerja seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar, Bali,” terangnya.
Karena itu, aktivitasnya bekerja membuka kelas minat khusus di Kuta menyalahi aturan, meski EA mengaku kegiatan itu hanya ingin mengeksplor. Namun, ia juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery tersebut.
“Jadi dia ini promosi kelasnya melalui akun media sosial pribadinya. Aktivitasnya ini setidaknya sudah dilakukan selama tiga bulan. Dalam sekali mengajar seminggu dua kali mengajar, sabtu dan minggu,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, EA telah melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, da akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Serta namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. “Nanti yang bersangkutan akan di deportasi pada hari Jumat 18 Agustus 2023 melalui tempat pemeriksaan imigrasi Ngurah Rai, Denpasar Bali,” Jelasnya.
Di sisi lain, Pungki mengingatkan kepada semua masyarakat harus peka dan tetap peduli terkait keberadaan orang asing di lingkungan sekitar. Karena tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia.
“Terbukti dalam 1 bulan terakhir ini, kami mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok,” demikian. (dpi)