30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBukan Gantung Diri, Mayat Perempuan di Desa Lantan Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Bukan Gantung Diri, Mayat Perempuan di Desa Lantan Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) sempat dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan yang diduga gantung diri di kamarnya. Belakangan, terungkap kasus tersebut adalah pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizki Redho Pratama menerangkan korban inisial PS (19) sebelumnya ditemukan oleh adiknya meninggal tergantung di dalam kamar pada Selasa (3/1) kemarin. 

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan penemuan jenazah tersebut, ditemukan indikasi adanya kasus pembunuhan. Setelah diselidiki, pihaknya menemukan kasus tersebut adalah pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang. 

“Setelah kita melakukan pengembangan, ternyata pelakunya tiga orang. Suaminya inisial MR (20), mertuanya S (46), dan kakak ipar korban inisial S (28),” jelas Redho, Rabu (4/1). 

- Advertisement -

Diterangkan, para pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban tidak patuh kepada suami dan tidak mau membantu keluarga. Masalah itu diakui para pelaku telah lama dipendam hingga akhirnya memuncak dan berakhir dengan kasus pembunuhan. 

“Yang melakukan kekerasan pertama kali terhadap korban adalah MR dengan mencekik, kemudian dibantu oleh S dengan mengambil tali lalu mengikat kaki supaya tidak melawan. Dan mertua mengambil tali untuk menjerat lehernya dan untuk menggantung korban,” tuturnya. 

Dikatakan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu (1/1). “Sejak hari Minggu MR telah berencana membunuh, dan menyampaikan kepada kakak dan ibunya untuk membunuh istrinya,” ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun,” pungkas Redho. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer