31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBuntut Kades Kembang Kuning Dipidana, Puluhan Masa FKKD Demo Bawaslu Lotim

Buntut Kades Kembang Kuning Dipidana, Puluhan Masa FKKD Demo Bawaslu Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Mereka memprotes Bawaslu Lotim yang dinilai tebang pilih atas kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning.

Sebagai informasi, Kades Kembang Kuning terbukti melakukan pelanggaran di pengadilan setelah diketahui ikut menyampaikan sambutan pada saat kampanye salah satu calon legislatif (caleg). Sebagai bentuk solidaritas, massa dari FKKD Lotim pun menggelar aksi, dan menuntut Bawaslu Lotim tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan.

Menurut massa aksi, kasus Kades Kembang Kuning itu terkesan dipaksakan, sehingga diproses dengan cepat dan masuk ke ranah Pengadilan Negeri. Koordinator Umum Aksi, Khairul Ihsan mengatakan mereka menilai dalam kasus itu bahkan tidak ada komunikasi sebelumnya berupa peringatan terlebih dahulu.

“Sangat dipaksakan atas kasus ini. Kalaupun melanggar silakan diingatkan dan jangan biarkan. Ini ada proses pembiaran dari Bawaslu sehingga teman kami terjebak,” ucapnya pada orasinya, Senin (29/01/2024).

Ia juga menilai Bawaslu Lotim tidak melakukan sosialisasi tentang tipilu kepada para kades sehingga memiliki pengetahuan tentang apa yang tidak boleh dan yang boleh dilakukan. Sebab, para kades lahir dari latar belakang berbeda dan tidak semuanya memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

“Ini hanya diberikan imbauan, di mana imbauan itu dapat dilaksanakan dan tidak. Bawaslu ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kita karena tidak semua kami memiliki pengetahuan tentang itu,” ungkapnya.

Para kades menilai Bawaslu Lotim tebang pilih dalam pengawasan dan penindakannya, serta hanya berfokus untuk mengawasi kades saja. Bahkan banyak para ASN, Camat, dan lainnya yang melakukan pelanggaran netralitas. “Ini terkesan tebang pilih bahkan banyak yang melakukan pelanggaran tapi tidak ditindak, hanya notabene kades saja yang menjadi korban,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan pihaknya tidak tebang pilih akan hal pelanggaran pemilu dan netralitas. Ia juga telah memproses temuan lainnya yang juga melakukan pelanggaran, tidak hanya kades. “Begitu ada laporan dan temuan pasti kita akan proses sesuai dengan prosedurnya, jika pak kades punya bukti laporkan saja dan kita proses,” terangnya.

Terkait dengan kasus Kades Kembang Kuning, Jumadil mengatakan sebelumnya sudah diberikan imbauan kepada semua kades untuk menjaga netralitas pasa November 2023 lalu. Bahkan dikatakan Jumadil sudah sering Kades Kembang Kuning diingatkan agar tidak terlibat dalam kampanye, namun tetap saja diulangi.

“Kita sudah berikan teguran dan arahan beberapa kali, tapi kades itu bilang bahwa dia yang punya wilayah,” ungkapnya.

Kedes Kembang Kuning dilaporkan ke Bawaslu Lotim atas temuan Panwascam setempat karena berpidato dalam salah satu kampanye caleg. Di mana hal itu dianggap masuk tipilu. “Jadi sudah diingatkan sebelumnya, tindak lanjut laporan ke Pengadilan Negeri pun tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Setelah melakukan mediasi Kantor Bawaslu, para massa FKKD kemudian melanjutkan aksinya untuk menyampaikan orasinya ke Pengadilan Negeri Selong yang bertepatan dengan lanjutan sidang Kades Kembang Kuning. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer