Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual melaporkan Kepala Desa (Kades) Ungga, Suasto Hadiputro ke Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), Senin (27/2) kemarin.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran Suasto diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dengan melakukan chat mesum minta foto bugil kepada salah satu warganya yang sedang bekerja di Arab Saudi.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi,” kata koordinator Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual, Apriadi Abdi Negara saat dikonfirmasi Inside Lombok, Selasa (28/2/2023).
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan via WhatsApp. berdasarkan hasil penelusuran yang pihaknya lakukan pada aplikasi get contact, ditemukan bahwa kontak yang digunakan melakukan chat mesum itu berfoto profil Kepala Desa Ungga.
“Hasil penelusuran get contact pun atas nama Kepala Desa Ungga, sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan kami,” ujarnya.
Dijelaskan, tujuan pelaporan tersebut agar proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Dan ayat 2 Huruf B Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta. pada Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terangnya.
Ditegaskan, laporan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di desa tersebut dan masyarakat saat ini sudah tidak menerima lagi dipimpin oleh Suasto. “Kami juga telah bermusyawarah dan bersepakat menyerahkan masalah ini ke APH,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak ikut intervensi kasus ini, karena yang dilaporkan merupakan aparatur desa. “Kami minta pemda Jangan ikut intervensi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Abdi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan pihaknya membenarkan bahwa warga desa Ungga telah melaporkan Kades dan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya, kami baca dulu ya,” katanya singkat.
Diketahui sebelumnya, Suasto juga melaporkan seorang warganya kepada pihak kepolisian. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan fasilitas publik serta penghinaan terhadap dirinya. (fhr)