26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaBuntut Pemblokiran Rekening Desa, Masyarakat Desa Kerembong Geruduk Kantor DPMD

Buntut Pemblokiran Rekening Desa, Masyarakat Desa Kerembong Geruduk Kantor DPMD

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan masyarakat bersama Kepala Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (Loteng) geruduk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Rabu (16/11/2022) siang. Massa memprotes pihak dinas yang telah memblokir rekening desa tersebut.

Koordinator umum aksi, Saifin mengatakan kedatangan mereka untuk meminta kepala DPMD Loteng tidak ikut campur terkait dengan mutasi jabatan Sekretaris Desa Kerembong. “Kami membawa aspirasi masyarakat untuk meminta Kepala DPMD untuk tidak mengurusi internal Desa Kerembong, karena tidak ada hubungannya mutasi jabatan dan dengan rekening desa,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Dia mengungkapkan, pemblokiran rekening desa dilakukan sejak kepala desa yang baru terpilih. Hal itu berimbas terhadap sejumlah program yang mandek dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Program yang seharusnya digunakan dari dana desa tidak dapat dilakukan seperti BLT DD dan pembayaran insentif para perangkat desa dan Kadus,” ujarnya.

- Advertisement -

Massa mengancam akan mendatangkan massa yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat tidak diindahkan oleh pihak dinas. “Jika tuntutan kami tidak diindahkan kami akan datang dengan massa yang lebih besar untuk mengepung kantor DPMD,” ancamnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Loteng, Zainal Mustakim yang menemui massa aksi mengatakan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa aksi. “Kami akan segera membuka rekening dana Desa Kerembong yang sempat diblokir,” katanya.

Terkait dengan mutasi jabatan Sekdes Desa Kerembong, pihaknya selaku pembina pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengingatkan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai prosedur yang berlaku. “Kami selaku pembina pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengingatkan dan pembinaan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer