Lombok Utara (Inside Lombok) – Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dinonaktifkan dari jabatannya buntut kasus penyerangan kantor Polsek Kayangan oleh sejumlah warga pada Senin (17/3) lalu. Hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan kantor Polsek Kayangan oleh sejumlah warga diduga dipicu kemarahan atas meninggalnya seorang pria inisial RW, warga Dusun Sengiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan. RW diduga bunuh diri lantaran mendapat intimidasi dan tekanan oleh oknum anggota Polsek Kayangan atas kasus dugaan pencurian telepon genggam.
Kapolres KLU, AKBP Agus Purwanta menjelaskan bahwa Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dan sejumlah anggotanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini terkait dengan isu yang beredar di masyarakat, yang diduga menjadi penyebab meninggalnya RW dan pemicu penyerangan Mapolsek Kayangan. “Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Jumat (21/3).
Lebih lanjut, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin telah dimutasikan dari jabatannya, dan posisinya kini digantikan oleh Iptu Zainudin sebagai Kapolsek Kayangan yang baru. “Kapolsek dan anggota yang diduga terlibat dalam intimidasi sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB,” terangnya.
Agus menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres KLU untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan adil. “Kami akan terus mendalami segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat,” demikian. (dpi)

