Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan vaksinasi di Lombok Timur (Lotim) ditetapkan akan dilaksanakan pada awal bulan Februari mendatang untuk tahap pertama. Akan tetapi Bupati dan Wakil Bupati Lotim tidak akan divaksinasi pada pelaksanaan tahap pertama. Karena batas usia yang ditetapkan untuk penerima vaksin. Juga Bupati Lotim sudah pernah terkonfirmasi positif covid-19.
Kepala Bidang P2KL Dinas Kesehatan (Dinkes) Lotim, Budiman Satriawan mengatakan, tahap pertama vaksinasi akan vaksinasi di Lotim akan dilaksankan pada awal bulan Februari yang semula akan dilaksanakan pada bulan Januari ini akibat kekurangan ketersediaan vaksin. Pada tahap pertama bulan Februari tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak akan ikut divaksinasi.
“Bupati dan Wakil Bupati tidak akan divaksinasi pada tahap pertama ini karena usianya sudah melebihi 59 tahun,” ucap Budiman Satriawan kepada Inside Lombok melalui sambungan telepon, Jumat (15/01/2020).
Hal tersebut lantaran vaksin Sinovac asal negara Cina tersebut hanya boleh digunakan pada usia 18-59 tahun. Tidak boleh digunakan pada beberapa kriteria. Seperti orang lanjut usia, wanita hamil, dan pernah terkonfirmasi positif.
“Pak Bupati kan pernah terkonfirmasi positif sebelumnya, dan pak wabup juga sudah usia lanjut, jadinya vaksin Sinovac ini tidak direkomendasikan. Wabup akan ikut vaksinasi pada tahap berikutnya dengan jenis vaksin berbeda,” jelasnya.
Pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama itu nantinya akan mengutamakan para tenaga kesehatan (nakes) dan beberapa forkopimda. Kemudian pada tahap kedua vaksinasi kepada pelayan publik atau forkopimda secara serentak. Selanjutnya akan diperuntukkan kepada lansia dengan jenis vaksin yang berbeda.
“Setelah nakes, forkopimda dan lansia divaksinasi. Selanjutnya kita akan laksanakan vaksinasi kepada masyarakat dan juga pelaku ekonomi,” katanya.
Nantinya, masyarakat akan diberitahukan melalui SMS untuk melakukan vaksinasi, pemberitahuan tersebut langsung dikirimkan oleh pusat.