29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaBupati KLU Disebut Anti Kritik, Pengacara: Lapor Bukan Karena Dianggap Lebay

Bupati KLU Disebut Anti Kritik, Pengacara: Lapor Bukan Karena Dianggap Lebay

Mataram (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar, menjadi pembicaraan terkait pelaporannnya kepada Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Najmul diketahui melaporkan seorang pegiat sosial di Endris Foundation, Tarpiin, yang telah mengungah status melalui akun Facebooknya dengan nama Restu Adam EF dengan mengatakan “Jangan terlalu lebay Pak Bupati.”

Tarpiin sendiri mengungah status tersebut sebagai keritikan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KLU yang dinilainya lamban dalam mengatasi masalah bantuan gempa, sehingga muncul opini di masyarakat bahwa Najmul melakukan pelaporan sebagai suatu bentuk anti-kritik.

Menanggapi hal tersebut salah satu Penasihat Hukum Najmul dari AN Law Office & Partner, Kurniadi, menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan Najmul tersebut bukan terletak pada penggunaan kalimat “jangan terlalu lebay Pak Bupati,” melainkan pada komentar-komentar yang ada pada unggahan Tarpiin tersebut.

“Untuk menetralisir informasi yang berkembang di Facebook, perlu diketahui pengaduan yang dilakukan oleh Bapak Najmul Akhyar terhadap beberapa akun Facebook karena ada muatan penghinaan, pencemaran nama baik dengan kalimat-kalimat yang mencaci maki, sumpah serapah, bahkan bernada ancaman terhadap Bapak Najmul selaku Bupati KLU, yang ada di kolom komentar dari postingan akun Restu Adam EF,” ujar Kurniadi kepada Inside Lombok, Senin (01/04/2019) melalui sambungan telepon.

Kurniadi juga menerangkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. Proses hukum itu sendiri disebut Kurniadi merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk Najmul, untuk mendapat perlindugan dari konstitusi.

“Yang terpenting adalah niat dan tujuan Bapak Najmul untuk menyerahkan penanganan persoalan ini kepada pihak yang berwajib untuk menunaikan hak dan kewajibannya pula dalam mengajak, mengayomi, atau membimbing segenap warga masyarakat Lombok Utara untuk memanfaatkan Media Sosial dengan bijak dan beradab,” tegas Kurniadi.

Selain itu, Kurniadi juga menerangkan bahwa selaku Bupati KLU, Najmul selalu membuka akses kritik dan saran kepada Pemkab KLU seluas-luasnya demi kemajuan dan bangkitnya KLU pasca bencana gempa. Akan tetapi kritik dan saran tersebut harus tetap dalam memerhatikan norma serta tidak melanggar hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Jangan sampai berkomentar yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau dengan kalimat-kalimat yang mencaci maki, sumpah serapah bahkan bernada ancaman terhadap pribadi Bapak Najmul dengan tuduhan-tuduhan tanpa dasar untuk merendahkan harkat dan martabat kemanusiaa,” ujar Kurniadi.

Tarpiin sendiri telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sejak 26 Maret 2019. Pemanggilan tersebut terkait posisi Tarpiin sebagai orang petama yang mengungah status Facebook yang kemudian menuai komentar-komentar yang dianggap bermuatan penghinaan serta ancaman secara pribadi tersebut.

Kurniadi menyebut apa yang dilakukan Tarpiin dalam teori hukum pidana disebut Teori Causalitas. Dimana status Facebook yang diunggah Tarpiin melalui akun Restu Adam EF mengakibatkan munculnya komentar-komentar yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dengan kalimat-kalimat yang mencaci maki, sumpah serapah bahkan bernada ancaman terhadap Najmul.

“Dengan demikian diperiksanya Tarpiin merupakan suatu keharusan atau kewajiban guna menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum (Pidana) dalam persoalan ini dan kemudian menentukan siapa tersangkanya,” ujar Kurniadi.

Kurniadi juga menegaskan bahwa kalimat “jangan terlalu lebay Pak Bupati” yang ditulis Tarpiin bukanlah inti persoalan, melainkan komentar-komentar yang menanggapi status Facebook Tarpiin tersebut. Karena itu Kurniadi menyayangkan opini-opini liar yang terbentuk bahwa Najmul selaku Bupati KLU melaporkan Tarpiin dengan dasar pemanfaatan kekuasaan dan kesewenang-wenangan karena anti kritik.

“Menjadi sesuatu fenomena yg dilumrahkan. Karena tidak sedikit peristiwa-peristiwa besar yang bersifat destruktif diawali dari penggunaan media sosial yg tidak bijak,” pungkas Kurniadi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer