25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaBupati Lombok Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Bupati Lombok Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Mataram (Inside Lombok) – Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar menyampaikan penjelasan kepala daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara masa sidang II tahun dinas 2020, Kamis (2/7/2020).

Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin, SHI, yang membuka sidang paripurna masa sidang  II tahun dinas 2020 mengatakan, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah.

“Dengan jabatannya kepala daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah setiap tahun anggaran,” katanya.

Sementara itu, Bupati Najmul menyampaikan, sesuai dengan Pasal 298 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

- Advertisement -

Ia menyebutkan pada 2 Juni 2020, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPD KLU TA 2019 Nomor: 137.A/LHP-LKPD/XIX.MTR/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Dengan diterimanya LHP ini, kami sampaikan syukur karena Pemekab Lombok Utara mendapatkan opini WTP 6 kali secara berturut-turut. Namun begitu, ihwal yang tidak kalah sulitnya adalah bagaimana mempertahankannya,” ujarnya.

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempertahankan predikat opini WTP itu, kata Najmul, di antaranya memaksimalkan penggunaan sistem informasi  pengelolaan keuangan secara online, mulai dari OPD sampai dengan pemerintah pusat.

Prosesnya mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan. Untuk kas-kas yang tidak melalui rekening umum kas daerah seperti 9 BLUD dan 177 sekolah penerima dana BOS, pengelolaan keuangan dilakukan secara online dan terintegrasi. Fungsi BPKAD hanya sebagai konsolidator laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut dia, laporan realisasi anggaran menunjukkan kegiatan keuangan pemerintah daerah selaras dengan ketaatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

Adapun realisasi dana APBD tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan Rp185 miliar, terealisasi Rp146 miliar atau 78,94 persen. Pendapatan transfer dianggarkan Rp891 miliar, terealisasi sebesar Rp874 miliar atau 98,04 persen.

Sementara lain-lain pendapataan daerah yang sah dianggarkan Rp27,23 miliar terealisasi sebesar Rp27,93 miliar atau 102,57 persen. Secara keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp1,10 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,49 triliun atau 94,94 persen. Belanja daerah dari anggaran Rp1,17 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,87 triliun atau 92,61 persen.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja itu terjadi defisit sebesar Rp 38 milyar 502 juta lebih. Defisit ini bisa tutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp74,29 miliar,” ucap Najmul.

Bupati juga menuturkan selisih pembiayaan netto dengan defisit menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp35,79 miliar. Sedangkan pendapatan tahun 2019 naik sebesar 15,78 persen atau bertambah Rp142 miliar.

Menurut Sekjen APKASI ini, upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah yaitu memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga pertanggungjawabannya mendapat opini WTP. Implikasinya, tambahnya, KLU memperoleh tambahan dana insentif daerah (DID). Pada 2020 Pemda KLU memperoleh DID sebesar Rp30,78 miliar.

“Dana DID ini bentuk penghargaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah ditetapkan melalui Permenkeu No.35/PMK.07/2020,” jelas bupati.

Begitu pun belanja daerah mengalami kenaikan 21,75 persen atau bertambah sebesar Rp194 miliar dibandingkan dengan 2018. Meskipun penerimaan daerah bertambah 15,78 persen, namun tambahan belanja terealisasi sejumlah 21,75 persen. Memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, pemda menggunakan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, salah satunya dengan mencairkan seluruh deposito untuk pembiayaan pembangunan sebagai wujud pelayaan kepada masyarakat.

Adapun laporan perubahan sisa anggaran lebih, masih kata kepala daerah, lebih menyajikan informasi kenaikan ataupun penurunan saldo anggaran lebih (Silpa) APBD tahun 2019 sebesar Rp35 miliar. Dijelaskan pula Silpa APBD yang ada di rekening kas umum daerah sejumlah Rp24,53 miliar, Silpa di BLUD RSUD sejumlah Rp1,9 miliar, dan Silpa di BLUD pada delapan Puskesmas sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Silpa yang bersumber dari BLUD RSUD, BLUD Puskesmas dan Silpa Dana BOS dianggarkan kembali untuk belanja entitas yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di KLU ini, menjelaskan Silpa pada rekening umum daerah (RKUD) sebesar Rp24,53 miliar bersumber dari dana transfer. Sementara DAK fisik Rp13,7 miliar, DAK nonfisik Rp5,41 miliar. DID Rp3,5 miliar, DBHCHT Rp791 juta, DBH pajak rokok Rp921 juta.

Berikutnya untuk saldo anggran lebih tahun 2019 mengalami penurunan 55,99 persen atau Rp45 miliar. Penurunan itu bisa terjadi berkat hasil koordinasi dan evaluasi intens dengan OPD agar tetap konsisten dengan program kegiatan yang direncanakan agar dilaksanakan dan dievaluasi. Dengan begitu, harapannya pelaksanaan pembangunan tetap berjalan, terjadinya perputaran uang di masyarakat untuk meningkatkan daya beli.

“Neraca menggambarkan posisi keuangan terkait aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2019. Pertanggal 31 Desember 2019 posisi aset kita sebesar Rp1,88 triliun, termasuk kewajiban jangka pendek pemda. Kewajiban pemda 2019 sebesar Rp26,17 miliar,” kata Najmul.

Sementara itu, kewajiban pemerintah daerah yang diselesaikan 2020 meliputi utang beban operasional sebesar Rp322 juta. Utang beban operasional itu berupa beban listrik, air dan telpon/internet. Tagihan tersebut baru diterima setelah tahun anggaran berakhir.

“Pendapatan diterima di muka ada sejumlah Rp2,3 miliar dengan sumber penerimaan atas perizinan gangguan (ho) dengan tiga tahun masa berlaku dan dibayar,” kata bupati. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer