Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) bakal terima pajak hiburan dari event MotoGP di Sirkuit Mandalika Oktober 2023. Total pajak hiburan itu mencapai Rp7,9 miliar.
Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pihak Mandalika Grand Prix Association (MGPA) yang meminta keringanan pajak hiburan dari event MotoGP 2023 sebesar 15 persen. Namun pihaknya menolak dan tetap teguh dengan besaran pajak 20 persen.
Selain itu, dalam surat itu juga MGPA disebut Pathul menyampaikan penjualan tiket MotoGP 2023 tidak sebanding dengan realisasi penjualan tiket berbayar sebesar Rp39,6 miliar atau sebesar 48 persen. Padahal target awal sebesar Rp81,65 miliar. “Menurut MGPA Ini belum dapat menutupi biaya operasional penyelenggara dan merugi,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).
Pathul menjelaskan, berdasarkan hal itu pihak MGPA meminta keringanan pajak hiburan event MotoGP seperti tahun lalu yaitu sebesar 15 persen hal ini agar tidak menambah besar defisit dengan beban operasional yang telah dikeluarkan. “Dalam hitungan kami pajak MotoGP bukan 15 persen kami bertahan di 20 persen, sehingga total pajak yang kita terima dari pajak hiburan Rp7,9 miliar,” imbuhnya.
Terkait MGPA yang mengaku rugi dalam penyelenggaraan MotoGP 2023 itu, Pathul enggan berkomentar lebih jauh. “Ini kan serba elektronik dan diperiksa oleh BPK, jadi kita tidak serta merta mengatakan alasan-alasan itu (menyebut diri merugi, Red),” tandasnya. (fhr)