Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy menyebut pihaknya tidak akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan. Baik karena faktor pandemi Covid-19 maupun adanya aturan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang mengkhususkan penggunaan pengeras suara dalam penyampaian kajian maupun tadarus selama Ramadhan.
Teruntuk pengeras suara sendiri, Sukiman hanya meminta masyarakat mengatur volume agar tidak membuat masyarakat yang lainnya merasa terganggu. “Itu perlu dicermati, membuat masyarakat terganggu juga tidak mendapat pahala kan,” katanya saat ditemui awak media, Kamis (31/03).
Penggunaan pengeras suara, lanjut Sukiman, sebetulnya bukan dilarang. Melainkan diatur seperti berapa menit untuk mengaji, dan tarhim sebelum adzan. Ia juga mengatakan bahwa yang perlu diatur adalah volume pengeras suara, bukan melarang fungsi pengeras suara untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Tentu volumenya yang perlu dikendalikan, bukan kita melarang mereka untuk menyampaikan informasi tentang waktu berbuka, salat, dan sebagainya,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini tidak ada pembatasan seperti beberapa tahun terakhir. Baik pelaksanaan ibadah tarawih, rawatib, kultum, dan tadarus disebut Sukiman bisa berjalan seperti biasanya.
“Kita di Lotim tidak ada pembatasan. Silakan aktivitas ibadah berjalan, yang penting jangan lupa prokes (protokol kesehatan),” tuturnya.
Di sisi lain, pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan tidak mengharuskan masyarakat untuk vaksinasi booster agar bisa dijalankan. Terpenting prokes tetap dijalankan dan yang memiliki gejala sakit agar lebih memilih istirahat di rumah.
“Tidak ada booster-booster-an. Silakan lah beribadah,” pungkas Sukiman. (den)