Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial IKK (25) nekat menjalankan bisnis sabu. Setelah diamankan polisi, warga Lingkungan Karang Tangkeban, Kelurahan Cakranegara Selatan tersebut mengaku membutuhkan modal untuk beternak ayam.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan Unit Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Lingkungan Karang Tangkeban.
“Awalnya pada tanggal (2/11) sekira pukul 17.00 WITA anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkap Heri saat gelar perkara, Jumat (5/11).
Diterangkan, terungkapnya kasus ini saat salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram pura-pura menyamar menjadi seorang pembeli sabu.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat karena tempat kejadian tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tim kami pura-pura menyamar menjadi seorang pembeli lalu menghubungi salah satu tersangka yang kemudian mengarahkan,” ujarnya.
Pada saat pelaksanaan kegiatan operasi tersebut Unit Opsnal berhasil mengamankan tiga orang. Antara lain IKK sebagai pemilik barang, IKMT (32) sebagai orang yang membantu IKK menjual sabu, dan BN (27) yang merupakan pacar IKK.
Dari pengakuannya, IKK membeli sabu dengan harga Rp 1.350.000 yang kemudian dipecah menjadi 20 poket. Untuk setiap gram sabu dirinya bisa memperoleh keuntungan hingga sekitar 200 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga poket sabu dengan berat masing-masing satu gram, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.
IKK dan tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (nco)