26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaCegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Napi di Lapas Selong Dibebaskan

Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Napi di Lapas Selong Dibebaskan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Belum lama ini sudah dikeluarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak. Ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Ada pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur melaksanakan
pengeluaran dan penghadapan narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah atau tempat tinggal, sebanyak 20 napi, Sabtu (04/04/2020).

“Narapidana tersebut mendapatkan Asimilasi di rumah atau tempat tinggal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong nomor W21.ESL.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Asimilasi di Rumah Narapidana”, ucap Kepala Lapas Selong, Hardianto, di Selong, Sabtu (04/04/2020).

Ia mengatakan bahwa asimilasi ini akan dilaksanakan setiap hari sampai tanggal 7 April 2020. Tercatat pada hari Jumat telah mengasimilasikan sebanyak 20 napi dan tentunya napi yang mendapat asimilasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

“Para napi yang diasimilasi harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan, itu merupakan persyaratan mutlak untuk mendapat asimilasi”, tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer