Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Nusa Tenggara Barat akan mengintensifkan patroli pengawasan politik uang dalam bentuk serangan fajar baik dan sebelum masa tenang Pemilu 17 April 2019.
Anggota Bawaslu NTB Divisi Organisasi dan SDM Itratif mengakui pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, desa hingga tingkat pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan patroli pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
“Makanya kepada para calon legislatif (Caleg) kita mengimbau untuk mengurungkan niat melakukan politik uang di lapangan saat berkampanye maupun saat masa tenang menjelang pencoblosan 17 April 2019,” ujarnya saat rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum 2019 di Mataram, Senin.
Ia menegaskan, Bawaslu NTB tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika nanti ada ditemukan di lapangan para caleg melakukan money politik atau serangan fajar.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah Caleg yang kedapatan melakukan tindak pidananya pemilu dan sudah berkekuatan hukum tetap langsung di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kalaupun sudah terpilih maka secara otomatis juga langsung di coret sebagai Caleg,” tegasnya.
Menurut Itratif, potensi politik uang dalam bentuk serangan fajar di NTB selalu ada. Bahkan, pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap praktek-praktek tersebut berdasarkan informasi-informasi yang diserap di lapangan. Namun, di sisi lain pihaknya juga ingin melihat pemilu tersebut berjalan dengan baik.
“Makanya ikhtiar kita para pengawas di lapangan harus selalu tegas bila ada temuan. Tapi juga kita meminta masyarakat berani juga menolak dan berani melaporkan jika itu terjadi d lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.
Diketahui, Bawaslu NTB sendiri mencatat pelanggaran pemilu di provinsi itu selama masa kampanye Pemilu 2019 di dominasi aparatur sipil negara dan Caleg.
Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan pelanggaran yang di lakukan oleh ASN lebih pada ikut mengkampanyekan calon legislatif (Caleg). Sedangkan, pelanggaran oleh caleg yakni melibatkan ASN dalam kampanye. Bahkan, salah satu yang ditemukan melanggar adalah kepala desa.
“Sejumlah kasus yang kita tangani sudah ada yang berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penanganan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, setidaknya terdapat tujuh kasus pelanggaran yang sudah selesai di putuskan oleh Bawaslu NTB. Sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
“Para pelanggar ini sudah ada yang ditindak mulai ASN maupun pencopotan dari Caleg,” katanya. (Ant)