Mataram (Inside Lombok) – Tim opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB menangkap dua terduga pengedar sabu inisial DP (32) dan AAI (28). Keduanya diamankan di rumah kontrakan masing-masing di Lombok Barat dan Kota Mataram, dengan total barang bukti sabu 95 gram.
DP dan AAI diduga akan menjual sabu tersebut. Belum sempat menjalankan bisnisnya, keduanya ditangkap petugas.
Lakhar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Kompol Harjanto Saksono menerangkan pada Senin (13/6) kemarin tim opsnal Dit Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DP di rumah kontrakannya di wilayah Gunung Sari. Setelah dilakukan pengembangan terhadap DP, mengarah kepada AAI yang kemudian diperiksa di rumah kontrakannya di Mataram Timur.
“Setelah kita menggeledah di kosan AAI kita mendapat barang bukti berupa sabu empat plastik, di masing-masing plastik ada yang empat bungkus, ada yang lima Bungkus dan totalnya 95 gram,” ungkap Harjanto, Selasa (14/6).
Untuk peran keduanya disebut sebagai penerima barang. Namun sementara ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan sumber sabu yang dimiliki DP dan AAI. “Yang satu dia jual barang elektronik dan ngampas satunya. Kalau untuk nyambinya (menjual sabu) baru pertama kali tapi belum sempat terjual,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berencana menjual sabu tersebut. “Sasarannya ke mana, itu kita masih melakukan pengembangan,” jelas Harjanto. Sementara itu, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling tidak 5-20 tahun penjara dan denda. (dpi)