25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaCuri Astrea C86 di Batulayar, Pria Asal Pringgarata Diamankan Polisi

Curi Astrea C86 di Batulayar, Pria Asal Pringgarata Diamankan Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pria berinisial IW (34) asal Pringgarata, Lombok Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Lobar. Ia dan seorang kawannya inisial TI yang saat ini masih buron diduga berusaha mencuri sepeda motor jenis Honda Astrea C86 CUB di Kecamatan Batulayar.

“Pelapor atau korban berinisial SU, asal Kecamatan Batulayar melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Astrea Star C86 CUB yang terparkir di rumahnya pada 28 September,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Senin (24/10/2022).

Aksi pencurian tersebut berawal saat korban yang memarkir sepeda motor di depan rumahnya masuk sebentar untuk mengambil sesuatu. Setelah barang tersebut diambil dan kembali keluar ke depan rumah, korban pun terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib.

Menyadari sepeda motornya digondol maling, korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Lobar untuk segera ditindaklanjuti. “Kemudian Sat Reskrim Polres Lobar melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan para saksi itu, polisi menemukan titik terang dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor tersebut. “Lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial IW di rumahnya di Pringgarata, Lombok Tengah tanpa perlawanan,” beber Dharma.

Dari keterangan IW yang mengakui telah melakukan aksinya bersama rekannya inisial TI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, modus yang dipakainya adalah sengaja berkeliling bersama TI mencari sasaran untuk menjalankan aksinya. Setelah menemukan sasaran sepeda motor yang akan dicuri, pelaku kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

Kini IW beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lobar, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas aksinya, ia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer