Lombok Tengah (Inside Lombok)- Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus seorang pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat), Kamis (25/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Permana mengatakan, tersangka S alias Inggang (47) merupakan warga Desa Mertak Kecamatan Pujut. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 01.05 WITA berikut barang bukti 1 HP Samsung M20.
“Pelaku S ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian pada hari Minggu (14/3) pukul 23.00 WITA di Dusun Songgong Desa Mertak,”katanya.
Adapun korban Faoyan asal Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobongan, Provinsi Jawa Tengah saat itu bersama delapan rekannya tidur di rumah kontrakan (TKP).
Korban bersama rekan-rekannya kehilangan HP merk Invinix, HP Samsung J5 Pro, HP Xiomi 8 Lite, HP Oppo A71, HP Samsung M20, HP Oppo A5S, HP Samsung, HP Oppo 39, HP Andromex R2 dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta beserta surat-surat penting seperti KTP, SIM dan sejenisnya.
“Saat itu para korban kehilangan HP yakni sebanyak 8 unit dan uang tunai 6,5 Juta rupiah beserta beberapa surat penting lainnya,” jelas AKP Agus.
Tambahnya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk dilakukannya pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus itu.
“Tim opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain beserta mencari barang bukti yang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.