Mataram (Inside Lombok) – Tindak pidana pencurian dapat terjadi karena kelalaian. Seperti yang terjadi di area parkir Pasar Mandalika awal Maret lalu.
Korban yang saat itu akan berbelanja di Pasar Mandalika, memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Pasar Mandalika. Tapi korban lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di dashboard motor. Korban baru mengingat barangnya tertinggal setelah lima menit berada di pasar.
Ketika kembali ke parkiran, handphone miliknya sudah tidak ada dan dicuri. Korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara.
Menerima laporan, Polisi bergerak melakukan olah TKP. Sejumlah saksi juga diperiksa di sekitar TKP. Ciri-ciri pelaku dikantongi.
Berdasarkan bukti keterangan saksi dan olah TKP. Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pemuda berinisial SP (26 tahun) , warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dari hasil penyelidikan terungkap, SP adalah juru parkir (jukir) di Pasar Mandalika.
‘’Juru parkir di sana dia pelakunya. Handphone korban tertinggal itu yang diambil. Mestinya dia tunggu pemiliknya untuk dikembalikan,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur,SIK.
Penangkapan pelaku tidak menyulitkan petugas. SP di tangkap disekitar Terminal Mandalika.
‘’Pelaku tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya. Di sekitar sana juga kita tangkap,’’ tuturnya.
Proses penyidikan Kepolisian juga mengungkap, tak lama setelah handphone korban dikuasai pelaku. SP lalu mengajak rekannya berinisial AR (30 tahun) warga Gerung Burun Barat, Kecamatan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram untuk menggadaikan Handphone yang dikuasainya. Handphone digadaikan Rp 285 ribu.
‘’Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp 85 ribu. Katanya itu untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-harinya,’’ katanya.
Karena terlibat dan menikmati hasil barang curian. AR juga ikut diamankan dan ditahan petugas serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
‘’Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke kajaksaan dua hari yang lalu,’’ tegas Zaky.
SP mengakui perbuatannya di depan petugas. Tapi dirinya mengaku sudah menunggu korban cukup lama untuk mengembalikan Handphone yang tertinggal. Namun korban tak kunjung kembali.
‘’ Saya sudah menunggu sampai setengah jam untuk mengembalikan handphone itu. Ndak balik juga dia,’’ katanya.