27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaCuri Mesin Perahu Senilai Rp22,5 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

Curi Mesin Perahu Senilai Rp22,5 Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi

Barang bukti mesin perahu yang diduga dicuri pelaku, Jum’at (13/8/2021). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- MU (27) warga desa Tumpak kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ditangkap polisi di dusun Mawun ketika sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, MU dibekuk pada Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 08.30 WITA karena diduga merupakan pelaku pelaku pencurian mesin perahu milik warga.

Dia menjelaskan, pada Senin, 26 April 2021 lalu pelapor atau korban atas nama Selamat alias Amaq Sapar (31) asal dusun Mawun desa Tumpak pergi ke Mawun Raya Villa yang beralamat yang berjarak 3 Km dari rumahnya bersama istrinya untuk bekerja.

“Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya,” jelasnya.

- Advertisement -

Berdasarkan LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, tanggal 5 Juni 2021, pelaku diketahui merupakan MU.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit mesin perahu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mesin perahu warna hitam abu-abu 15 PK dengan nomor seri YAMAH E15DMH. 6B4K L 1311758.

- Advertisement -

Berita Populer