Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Sekotong, berinisial AR (28) dan SA (25) diringkus polisi. Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan secara intensif.
Berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada akhir April lalu. Di pinggir jalan raya Celuk Gedang, Dusun Celuk Gedang, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung.
“Kedua pelaku yang berhasil kami amankan berinisial AR (28) dan SA (25). Keduanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Sekotong,” ungkap Lalu Eka, Rabu (25/06/2025).
Ia mengatakan, korban dari kejadian itu berinisial HR (55), seorang wiraswasta saat kejadian sedang menebang kayu bersama anaknya, di area perbukitan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi parkir sepeda motornya.
“Korban berangkat dari rumah sekitar jam 09.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor menuju Dusun Celuk Gedang untuk menebang kayu. Kemudian memarkir kendaraan di pinggir jalan, tepatnya di samping pura dengan kondisi stang terkunci,” kata dia menuturkan kronologi kejadian.
Setelah selesai menebang kayu sekitar pukul 11.30 Wita, HR kembali ke lokasi dia memarkirkan motornya, dan terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat Street miliknya sudah raib. Sepeda motor korban disebutnya memiliki ciri-ciri khusus, yaitu menggunakan dua spion weser dan knalpotnya lecet pada bagian pelindung.
“Tidak hanya itu, ponsel merek Realme 9A miliknya yang berada di sepeda motor juga ikut hilang,” imbuhnya.
Menyadari kendaraannya hilang, HR pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Puma Polres Lombok Barat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Honda Beat Street warna silver yang hilang pada 28 April itu dikuasai oleh seseorang berinisial M di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong,” bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian pun segera bergerak menuju rumah M. Dan menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan milik korban. Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin juga membenarkan bahwa motor tersebut adalah milik HR yang dilaporkan hilang.
“Saat diinterogasi, M mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AR seharga Rp3 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim ini.
Dari keterangan M ini lah, kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR. Yang ditangkap saat berada di rumahnya.
“Setelah diinterogasi, AR mengakui bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara mencuri di wilayah Gerung bersama rekannya, SA,” terang dia.
SA pun membenarkan telah melakukan pencurian bersama AR. Bahkan, SA mengaku telah menjual ponsel Realme 9A milik korban seharga Rp500 ribu kepada pembeli yang tidak dikenalnya.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil kami amankan telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lalu Eka.
Pihak kepolisian pun diakuinya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Termasuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain.

