25.6 C
Mataram
Kamis, 1 Januari 2026
BerandaBerita UtamaDi Luar Kewenangan, Ombudsman Minta Sekolah Tidak Paksakan Surat Persetujuan Vaksinasi Bagi...

Di Luar Kewenangan, Ombudsman Minta Sekolah Tidak Paksakan Surat Persetujuan Vaksinasi Bagi Siswa

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun di Kota Mataram diwarnai keresahan sejumlah orang tua siswa. Sejak dimulai pada Januari lalu, adanya formulir surat persetujuan siswa yang harus ditandatangani orang tua/wali siswa adalah yang menjadi perhatian.

Pasalnya, surat persetujuan tersebut memuat klausul yang meminta orang tua/wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah jika terjadi hal tidak diinginkan adalah.

“Sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid – 19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram,” ujar Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim melalui keterangan resminya yang diterima Inside Lombok, Jumat (4/2).

Atas dasar tersebut Ombudsman NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan vaksinasi bagi anak tersebut.

“Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai. Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak,” jelas Adhar.

Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, tindakan tersebut meresahkan mereka. Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu. “Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah,” ujar Adhar.

Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi klausul tersebut.

Diterangkan, dasar pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021. berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya tiga format yang harus diisi saat anak berada di ruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas, pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin. Kemudian hasil skrining: dapat vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan pencatatan observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin.

“Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksin. Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah, dalam pelaksanaan vaksinasi anak,” ungkapnya.

Sekolah sendiri menjadi salah satu tempat pembukaan pos pelayanan vaksinasi sebagaimana disebutkan dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut. Artinya sekolah hanya memfasilitasi menyiapkan tempat atau hal hal lain yang mendukung pelaksanaan vaksinasi di sekolah seperti menyiapkan tempat, menyampaikan informasi kepada orang tua siswa, dan membawa persyaratan seperti KK. Bukan dalam konteks membuat surat pernyataan/persetujuan yang kemudian banyak meresahkan orang tua/wali siswa.

“Mengingat vaksinasi kedua sedang berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua/wali siswa,” tandas Adhar. (r)

- Advertisement -

Berita Populer