Lombok Barat (Inside Lombok) – Unit Reskrim Polsek Gerung mengamankan seorang pria inisial MB (24) yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pihak kepolisian memburu pria asal Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong tersebut lantaran dilaporkan tega menebas leher istrinya sendiri, HR (28), pada Senin (31/10) kemarin.
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua MB di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. “Tersangka inisial MB telah berhasil kita amankan. Setelah melakukan pengejaran, yang akhirnya ditemukan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur,” ungkap Kapolsek Gerung, AKP Agus Pujianto, Rabu (02/11/2022).
Diterangkan, korban yang menderita luka robek yang cukup dalam pada leher bagian belakang pun kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Tripat, Gerung. Agus menuturkan, peristiwa nahas ini berawal dari keinginan MB, yang saat itu meminta istrinya untuk mengantarnya membuat paspor di Mataram.
Setelah selesai membuat paspor, mereka pun kembali ke rumah orang tua tersangka di Dusun Anjok, sebelum akhirnya tersangka mengajak korban pulang ke rumahnya di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih. Namun saat itu, mertua korban atau ibu tersangka meminta menantunya agar menunda kepulangan hingga Selasa (1/11) dan membiarkan MB pulang lebih dulu ke Dusun Labuan Poh. .
“Namun tersangka tetap memaksa korban (istrinya) untuk pulang secara bersama-sama. Sehingga terjadi cekcok antara keduanya,” ungkap Agus. Saat itu, dilaporkan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang.
Tersangka pun langsung menebas bagian kepala belakang korban, kemudian melarikan diri ke Gunung Sasak, Kuripan. Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung langsung berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dari hasil penyelidikan, MB dilaporkan sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan. “Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah,” bebernya.
Selama melakukan pengejaran itu, Tim Reskrim Polsek Gerung akhirnya menerima informasi bahwa MB telah ditemukan dan menyerahkan diri ke Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur. “Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di sana,” lugas Agus.
Berdasarkan hasil introgasi sementara, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT kepada istrinya dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban. Namun hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.
“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Agus.
Sementara itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami motif tersangka yang saat ini masih dalam pendalaman pihak penyidik. Atas perbuatannya, MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (yud)