Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya, ditemukan adanya pelanggaran di 2 TPS itu.
Pungut hitung pada 2 TPS di Lotim yakni di Desa Lando Kecamatan Terara dan Desa Bandok Kecamatan Wanasaba. Beberapa pelanggaran yang menyebabkan adanya PSU itu antara lain ditemukan ada pemilih siluman dan pemilih ganda.
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU terhadap TPS 14 Desa Lando, dan TPS 02 Desa Bandok lantaran adanya temuan pelanggaran. “Karena adanya temuan pelanggaran, maka kita merekomendasikan untuk dilakukan PSU terhadap 2 TPS itu,” ungkapnya, Selasa (20/02/2024).
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Lotim telah ditindaklanjuti dengan surat keputusan KPU RI untuk dilakukan PSU. Sehingga terhadap TPS 14 tersebut harus terpaksa melakukan PSU. “TPS 14 akan melakukan PSU pada 24 Februari nanti, sementara TPS 02 Desa Bandok akan dilakukan koordinasi dengan KPU RI terhadap temuan pelanggarannya,” ungkapnya.
Pelanggaran yang terjadi pada TPS 14 Desa Lando lantaran ditemukan ada pemilih ganda atau adanya masyarakat yang mencoblos dua kali di TPS berbeda. Di mana salah seorang warga melakukan pencoblosan di TPS 14 dengan menggunakan KTP dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), sementara orang itu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 07 dan telah melakukan pencoblosan di sana.
“Adanya warga yang mencoblos 2 kali di dua TPS berbeda yakni TPS 14 dan TPS 07. Di mana setelah melakukan pencoblosan di TPS 14, ia membersihkan tangannya dan pergi ke TPS 07 untuk mencoblos lagi,” terangnya.
Dijelaskan Jumaidi, petugas KPPS pada TPS 14 sudah berupaya melakukan pengecekan NIK untuk DPT online terhadap salah seorang warga sebanyak tiga kali. Namun pada saat itu terjadi error pada sistem, sehingga diberikan untuk memilih dengan alasan memberikan warga kesempatan menyalurkan hak pilihnya. “Sudah dicek DPT online tapi error, KPPS ini memberikan warga itu memilih dengan alasan jangan sampai haknya dalam menyalurkan hak pilihnya hilang,” tuturnya.
Sementara modus pelanggaran pasa TPS 02 Desa Bandok yakni ditemukannya DPT yang berada di luar negeri terpakai hak pilihnya di TPS. Di mana terdapat dua orang yang berada di luar negeri tapi tervalidasi datang ke TPS melakukan pencoblosan. “Ada dua orang yang ditemukan di daftar hadir, padahal mereka berada di luar negeri,” ujarnya. (den)