Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan tiga terduga pelaku yakni SG, BA dan AF kasus peredaran Narkotika di Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Rabu (1/5/2024). Mereka diamankan di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Dari informasi yang dihimpun salah satu diantara terduga pelaku ini merupakan seorang kepala dusun (kadus) di Desa Teruwai, yakni inisial BA.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Naufal Trinugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa ketiganya saat ini masih dalam proses pemeriksaan polisi. “Benar ada kegiatan (penangkapan, red) terduga kasus Narkotika,” kata Naufal, Kamis (2/5/2024) di kantornya.
Menurut Naufal, saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Selain itu, pihaknya juga tengah mengecek urine dan keaslian barang bukti (BB) di BPOM. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan kepada publik.
“Selanjutnya kami akan gelarkan dulu untuk bisa memastikan terangnya kasus ini. Untuk yang sementara yang kami amankan itu ada tiga orang. Untuk bagaimana terangnya kasus ini kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Di sisi lain, Naufal juga tidak membantah jika salah satu dari terduga pelaku merupakan seorang Kadus di Desa Teruwai.”Informasi yang kami dapatkan memang betul salah satu terduga Kepala Dusun,” tegasnya.
Naufal mengatakan dalam penangkapan tersebut pihak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,1 gram dan lainnya.
“Tapi yang sementara ini kami masih periksa, nanti kalau sudah gelar semua kami akan sampaikan,” pungkasnya. (fhr)