Lombok Tengah (Inside Lombok) – Aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Dusun Pagutan, Desa Karangsidmen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah diduga ilegal karena telah beroperasi kurang lebih dua bulan itu namun tidak memiliki plang izin yang terpasang di lokasi tambang.
Camat Batukliang Utara, H Lalu Wiraningsun yang dikonfirmasi terkait dugaan tambang galian C Ilegal itu, Kamis, mengatakan, tambang galian C yang ada di Dusun Pagutan itu telah memiliki izin dari Pemerintah Provinsi NTB, bahkan surat izinnya telah ditembuskan kepada Kecamatan.
“Telah ada izinya untuk galian tanah urug,” ujar H Lalu Wiraningsung kepada wartawan saat di kantor Desa Karangsidmen, Kamis (14/8).
Ditegaskan, apabila lokasi galian C itu tidak memiliki izin, warga sekitar pasti akan ribut dan melakukan protes supaya aktivitas tambang itu dihentikan. Namun, faktanya masyarakat tidak ada yang ribut dan aman-aman saja.
“Itu tambang tanah urug, hanya saja hasil galian pasir,” katanya.
Dikatakan, dari beberapa titik lokasi tambang galian yang ada di wilayah Kecamatan Batukliang Utara itu ada empat lokasi yang telah memiliki izin. Diantaranya di wilayah Desa Tanak Beak tiga lokasi dan satu Desa Karang Sidmen.
“Tambang di Wilayah Desa Lantan belum ada yang memiliki izin,” katanya.
Kapolsek Batukliang Lombok Tengah, AKP Ranoka mengatakan, bahwa pihaknya masih belum tahu atas izin aktivasi tambang galian C di Dusun Pagutan tersebut.
“Saya belum tahu,” singkatnya. (Ant)