Lombok Barat (Inside Lombok) – Kades Langko, Mawardi dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang dilakukannya. Tuntutan itu dibacakan saat sidan lanjutan yang digelar, Kamis (1/2).
Mawardi sebagai terdakwa pun merasa tuntutan itu tidak masuk akal. Karena dari fakta persidangan, menurutnya, tidak ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan dari keterangan saksi hingga pelapor, dia menyebut tidak ada yang merasa keberatan atau dirugikan.
“Terus dituntut 5 bulan dan denda Rp5 juta, itu saya rasa tidak adil bagi saya,” ujarnya saat dikonfirmasi selepas persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (01/02/2024). Mawardi menuturkan, pelapor mengadukannya ke Bawaslu agar mendapat teguran atas tindakannya yang diduga mengkampanyekan istrinya yang merupakan salah seorang caleg DPRD kabupaten. “Artinya ada langkah-langkah preventif yang dilakukan Bawaslu. Itu yang menjadi harapan pelapor tersebut,” terangnya.
Di mana dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Mawardi dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagai kepala desa yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut. Sebagaimana diatur pada pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan penuntut umum.
Karena itu JPU meminta terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp5 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara. Bahkan dalam tuntutan itu meminta, agar terdakwa segera ditahan.
Selepas pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa mempersilakan terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya. Namun pihak terdakwa akan menanggapi tuntutan itu pada sidang selanjutnya, Jumat (2/2). Sesuai Jadwal sidang, putusan itu akan dilakukan pada 5 Februari mendatang. (yud)