28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Menikah Tujuh Kali, Oknum PNS Ini Dilaporkan Istri Sirinya

Diduga Menikah Tujuh Kali, Oknum PNS Ini Dilaporkan Istri Sirinya

Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB saat mendatangi Kejari Lombok Tengah, Rabu (1/9/2021). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- SR (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB karena diduga dengan sengaja melakukan pernikahan sebanyak tujuh kali.

Laporan dilayangkan oleh istri ke enamnya inisial GA (52) pada Kamis (26/8) lalu dengan dugaan pelanggaran etik dan pemalsuan dokumen. Dari tujuh orang istri SR, tiga orang memiliki akta nikah atau menikah secara sah. Sedangkan empat orang lainnya hanya berstatus nikah siri. Anehnya, persoalan ini bahkan tidak terendus oleh instansi tempat SR bekerja.

“Kasus ini merupakan kasus yang melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak, sehingga dianggap perlu melakukan advokasi dan pendampingan secara serius,”kata Anggota Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra saat mendatangi Kejari Loteng, Rabu (1/8/2021).

Dikatakan, selain melakukan pelanggaran kode etik sebagai PNS, SR juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pernikahan terhalang.

Hasil investigasi Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB yang mendampingi GA menemukan data terkait dugaan pemalsuan data kependudukan yang dilakukan oleh SR sehingga bisa menikah dengan istri ke tujuh.

“Ternyata dalam berkas yang ada dalam KUA (Kantor Urusan Agama) Praya ada berkas surat keterangan kematian dari istri ke lima. Padahal faktanya istrinya masih hidup dan berstatus sebagai tenaga kerja di luar negeri,”ujarnya.

Dia berharap fakta dan data yang disampaikan pihaknya bisa ditindaklanjuti oleh pemeriksa Asisten Pengawasan Kejati NTB. Kasus ini juga diharapkan bisa ditangani langsung oleh Komisi Pengawasan Kejaksaan Agung untuk membackup pengawasan yang sedang dilakukan oleh Kejati NTB.

“Kami tidak permasalahkan orang menikah sekian banyak kali. Tapi kami permasalahkan adalah ini (SR) adalah pelayan publik. Sekarang di NTB kita tau kasus terhadap perempuan dan anak tinggi dan PNS menikah seperti ini kemungkinan menambah kerentanan perempuan dan anak,”imbuhnya.

Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB akan menunggu respon dari Kejati NTB untuk memproses kasus ini. Kalau kemudian dilihat tidak ada itikad baik untuk menindaklanjutinya, maka kemungkinan persoalan ini akan dilaporkan ke tindak pidana karena pemalsuan dokumen tersebut masuk dugaan pelanggaran hukum tindak pidana biasa.

Anggota Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB yang lain, Lili Agustianingsih menambahkan, pihaknya juga sudah mengecek di PA, ternyata tidak ada permohonan perceraian maupun poligami. Sebagai pelayan publik, semestinya pernikahan dan perceraian ini dilakukan secara prosedural.

Atas hal ini, SR dinilai sebagai orang yang tidak faham hukum meski dirinya merupakan aparat penegak hukum.

“Kalau dia menikah yang pertama itu secara negara, maka ketika mau menikah selanjutnya harus ada izin dari tempatnya bekerja dan istri pertama. Tapi ini tidak ada,”kata anggota tim lain, M. Saleh menambahkan.

Dengan adanya dokumen palsu bahwa istri ke lima nya telah meninggal, maka SR sebenernya sudah mengelabui pemerintah. Karena dengan membuat surat palsu ini, SR bebas untuk memperlancar pernikahan nya lagi tanpa ada izin dari istri sebelumnya dan juga di tempatnya bekerja.

“Yang saya sesalkan, sampai pernikahan ke sekian, Kejari belum mendeteksi. Belum tau hal itu. Padahal, dengan istrinya tinggal bersama dalam satu rumah dinas itu perlu diperiksa. Karena lucu ada rumah dinas tinggal dua istri bertahun-tahun,”katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat tidak banyak berkomentar mengenai pertemuan dengan Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut.

Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kejari Loteng.

“Yang jelas mereka menyatakan mendukung kami untuk menyelesaikan laporan mereka terkait dengan laporan ada ASN di sini yang diduga menikah lebih dari satu kali,”ujarnya.

Dia juga menolak untuk membeberkan posisi jabatan SR. Begitu juga ketika ditanya apakah Kejari Loteng belum mengetahui terkait adanya PNS di sana yang diduga melakukan pelanggaran etik.

“Nanti saja (keterangan) di Kejati. Karena laporan disampaikan ke Kejati,”katanya.

Dari catatan Tim Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, SR pertama kali menikah dengan istrinya berinisial W pada tahun 1990 dan dikaruniai 4 orang anak. Pada tahun yang sama, SR juga menikah dengan tiga orang perempuan lainnya, yakni BC, PA, dan PU dengan cara menikahinya secara agama atau siri.

Pernikahan ke dua dan ketiga dilakukan dalam satu hari.

Lalu pada tahun 2004, SR menceraikan istri pertamanya W, berdasarkan aturan agama tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama. Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya.

Adapun dengan istri ke dua, ke tiga dan ke empat, SR bercerai di tahun 2004. Dengan istri ke dua tidak memiliki anak dan istri ke tiga memiliki dua orang anak. Adapun dengan istri ke empat memiliki satu orang anak dan juga bercerai di tahun yang sama.

Sebelum bercerai, istri ke tiga tinggal bersama dengan istri pertama bersama anak-anaknya di rumah dinas Kejari Praya,”jelas Yan.

Sementara dengan istri ke lima, SR menikah secara sah di tahun 2004 inisial BA. Dengan BA SR memiliki dua orang anak dan kemudian bercerai di tahun 2017 dan kini masih bekerja di luar negeri.

Pada tahun 2018, SR menikah siri dengan istri ke enam yakni GA. GA tinggal di rumah dinas Kejari Praya bersama dengan anak-anak dari istri pertama hingga istri ke lima. GA beberapa kali meminta SR mengurus akta nikah tapi tidak kunjung dipenuhi. Hingga pada Maret 2021, istri ke enam ini ditalak. Namun tidak dikatakan langsung kepada GA, melainkan melalui bibi mantan istrinya itu.

Pernikahan ke tujuh dilakukan secara sah pada Agustus 2021. Dan sekarang istrinya tinggal di rumah dinas Kejari Praya bersama empat orang anak, tiga orang dari istri pertama dan satu orang dari istri ke lima.

“Pernikahan dengan istri ke lima dan ke tujuh secara sah. Sementara istri pertama statusnya belum bercerai secara hukum patut diduga dilakukan secara tidak prosedural,”katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer