33.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Pungli, Juru Parkir Liar di Lombok Tengah Ditertibkan

Diduga Pungli, Juru Parkir Liar di Lombok Tengah Ditertibkan

Seorang juru parkir liar diingatkan aparat untuk tidak lagi melakukan pungutan liar, Selasa (22/6/2021). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sejumlah juru parkir liar yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah ditertibkan. Hal itu dilakukan dalam upaya memberantas aksi premanisme di daerah yang menjadi atensi pemerintah pusat.

Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno mengatakan, berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme modus pungutan liat, pihaknya melakukan penertiban serta pengamanan.

“Dari kegiatan operasional yang kami gelar diamankan satu terduga pelaku inisial IZ (38) alamat desa Puyung,” kata Bambang.

Dikatakan, modus terduga pelaku yakni meminta uang kepada para pengunjung BRI Unit Ubung desa Puyung. Di mana, setiap 1 unit sepeda motor pelaku menarik bayaran parkir sebesar Rp1000 rupiah sampai Rp. 2000 dan juga pelaku merupakan parkir liar.

“Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp14 ribu dengan uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 7 lembar,” sebutnya.

Atas kejadian itu, kepolisian melakukan pembinaan dengan melakukan pendataan terhadap terduga pelaku, memberikan teguran lisan terhadap pelaku agar tidak melakukan pungutan liar (premanisme), memberikan pemahaman hukum terhadap pelaku terkait dengan Pungli dan premanisme.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer