Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperpanjang libur sekolah hingga 11 April 2020 untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta.
Keputusan itu mengikuti perpanjangan masa siaga darurat bencana nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
“Pelajar libur sampai 11 April 2020, dan mulai masuk pada Senin (13/3),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Kamis.
Keputusan perpanjangan masa libur siswa sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tersebut telah diteruskan ke semua kepala sekolah dan kepala sekolah diminta menaati dan melaksanakan Edaran Wali Kota Mataram Nomor:422.3/302/disdik.A/III/2020.
Dikatakan, dalam edaran itu juga disebutkan proses pembelajaran selama waktu libur, dilakukan guru memberikan tugas dan bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring), atau “online”.
Selain itu, guru diminta memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru kelas, guru mata pelajaran sesuai karakristik mata pelajaran dan kelas yang diampu dengan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua.
“Kepala sekolah juga diminta untuk sementara waktu sampai kondisi normal melarang siswa melaksanakan tugas ekstrakulikuler dan aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah,” katanya.
Edaran tersebut juga mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup serta mengingatkan, warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung. Seperti bersalaman, cium tangan dan lainnya.
Sekolah diminta juga untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.
Kemudian, menyampaikan kepada orang tua untuk mengambil peran membatasi putra atau putrinya beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi ke sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.
Mencuci dan menyiapkan perlengkapan ibadah di musala sekolah setelah digunakan. Memperhatikan kebersihan dan lingkungan sekolah, perabotan dan peralatan media pembelajaran dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dengan keperluan tersebut.
“Sekolah disarankan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun lengkap dengan alat atau bahan pengering sekali pakai,” katanya.
Sedangkan penggunaan “finger print” kehadiran, lanjut Fatwir, untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, dan diganti dengan absensi manual alat tulis pribadi (tidak bergantian).
Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. Kegiatan ujian sekolah dan ujian nasional tetap dilaksanakan dengan jadwal dan ketentuan berlaku.
“Pengawas sekolah diminta memantau dan mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan dalam edaran tersebut,” kata Fatwir. (Ant)