25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDinilai Mengganggu, Truk yang Parkir Liar di Jalur Menuju Lembar Ditertibkan

Dinilai Mengganggu, Truk yang Parkir Liar di Jalur Menuju Lembar Ditertibkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dishub Lobar tertibkan truk-truk yang kerap kali parkir sembarangan di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya. Fenomena truk yang parkir sembarangan itu banyak dikeluhkan para pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut. Sehingga penertiban itu dilakukan pada Senin (19/12) malam kemarin.

“Sasarannya adalah truk-truk yang parkir tidak pada tempatnya dari Simpang 5 Patung koperasi Gerung – Monumen Tank hingga terminal Segenter Lembar,” ungkap Kabid Perhubungan Darat Dishub Lobar, Shantia Sari Dewi, saat dikonfirmasi Selasa (20/12/2022).

Kata dia, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan tersebut sebagai salah satu upaya agar bahu jalan di kawasan Lobar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Di mana hal itu tertuang juga dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan khususnya pasal 38.

“Dalam pasal 38 tersebut dikatakan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” jelas Shantia.

Dalam penertiban parkir liar tersebut, Dishub Lobar dibantu oleh instansi terkait seperti Sat Lantas Polres Lobar, Polisi Militer, serta Satpol PP Lobar yang tergabung dalam Tim Gabungan Penertiban Parkir.

“Kegiatan ini mungkin yang pertama dilakukan di Lobar, namun kami berkomitmen akan menjadikan kegiatan ini sebagai agenda rutin Dinas Perhubungan Lobar untuk terciptanya Kamtibcarlantas di Kabupaten Lobar,” bebernya.

Shantia menuturkan, bahwa dari hasil komunikasi pihaknya dengan para sopir truk yang memarkir kendaraannya di bahu jalan tersebut, mereka rata-rata mengaku memarkirkan kendaraannya hingga menginap di pinggir jalan karena sedang menunggu muatan dan jadwal penyeberangan kapal.

“Padahal untuk parkir menginap, Pemda sudah menyediakan tempat parkir khusus di wilayah Segenter, dimana anggota siaga 24 jam di Pos dan lebih dekat juga menuju Pelabuhan Lembar maupun Pelabuhan Gili Mas. Jadi menurut kami itu bukan alasan bagi mereka (Sopir truk) untuk parkir secara bebas,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait keberadaan rambu-rambu larangan parkir di titik rawan yang selama ini menjadi lokasi parkir liar, pihaknya mengakui bahwa memang awalnya ada rambu yang terpasang di sepanjang jalan tersebut. Namun, banyak yang telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di beberapa titik terutama Simpang 5 dan Monumen Tank sudah ada terpasang, itu pun sempat dirusak. Namun demikian, karena itu merupakan ruas jalan Nasional, maka kami pun mengusulkan untuk pengadaan rambu ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer