26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaDinilai Sudah Tak Relevan, Pemda Lotim Diminta Revisi Perda Perlindungan PMI

Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemda Lotim Diminta Revisi Perda Perlindungan PMI

Ketua ADBMI, Roma Hidayat saat ditemui Inside Lombok, Jumat (02/07/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok Timur (Lotim), Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) meminta kepada Pemda Lotim dan stakeholder terkait untuk merevisi perda perlindungan PMI. Sebab perda yang ada dirasa sudah tak relevan.

Perlindungan PMI saat ini tidak serta merta berlaku bagi para masyarakat yang bekerja di luar negeri yang bersifat inklusif. Akan tetapi perlindungan PMI saat ini sudah berlaku universal. Yakni selain melindungi PMi, pemerintah juga melindungi keluarga PMI yabg ditinggalkan.

“Kita mendorong semua perlindungan inklusif itu sebagai basis kebijakan perlindungan parsial. Tetapi kita minta perlindungan itu lebih komprehensif,” ucap Roma Hidayat, Jumat (02/07/2021).

Roma mengatakan bahwa pekerja migran buka persoalan pindah kerja ke luar negeri untuk mencari rezeki. Namun, itu sudah memunculkan masalah sosial dan kultural masyarakat. Seperti maraknya pernikahan dini, kekerasan seksual, perceraian, serta anak berhadapan dengan hukum. Itu ditimbulkan karena kurangnya pengawasan dari keluarga, terlebih ditinggal ke luar negeri.

“Itu yang mendorong kita sebenarnya bahwa perlindungan migran ini bukan hal yang sepele, dan tidak bisa dilindungi dengan perlindungan yang sepotong-sepotong,” jelasnya Roma.

Pihak ABMI mendorong Pemda Lotim dan pihak terkait untuk melakukan revisi terharap Perda Lotim tentang perlindungan PMI. Ia meminta agar mengikuti UU terbaru perlindungan PMI dan Pemda Lotim segera membuat turunannya.

“Ini sudah lama sekali, sementara UU perlindungan PMI sudah dua kali direvisi. Sementara yang Pemda Lotim belum melakukan penyelarasan,” kesalnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lotim, Murnan mengatakan, pihaknya telah mendorong fraksi-fraksi untuk melakukan diskusi untuk membuat kebijakan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau saya sih tidak hanya perlindungan, akan tetapi juga pemberdayaannya, agar nantinya PMI ini menjadi penggerak ekonomi dan tidak menjadi persoalan,” jelas Murnan.

Di samping itu, kata Murnan saat ini tidak ada lagi gerakan Rumah Singgah untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, dan juga anak PMI. Ia mengaku tidak tahu model gerakan yang dilakukan.

“Semestinya ada terobosan dari pemda, terutama dalam menangani anak-anak PMI dan diberikan pendidikan, kebutuhan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Kata Murnan, hal mengenai perlindungan PMI tersebut sudah dimasukkan dalam inisiatif Raperda DPRD Lombok Timur.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer