Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. M. Sukiman Azmy dan sejumlah mantan pejabat tinggi di Lotim diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada aktivitas penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.
Menanggapi panggilan dan pemeriksaan dari Kejati NTB tersebut, Sukiman menyebut terkait tambang pasir yang dipermasalahkan tidak ada sangkutan dengan dirinya. Sebab pada 2011 ia memang mengeluarkan izin operasional penambangan, tapi hingga 2013 saat masa jabatannya selesai tidak ada aktivitas penambangan apapun yang dimulai.
“Intinya pemanggilan itu untuk mengklarifikasi izin operasional pada tahun 2011 silam,” ujar Sukiman pada awak media saat ditemui usai rapat koordinasi dengan jajaran OPD, Selasa (14/02).
Diterangkannya, saat masa jabatannya selesai pada 2013 tidak ada aktivitas tambang pasir yang saat ini dipersoalkan, karena memang banyak penolakan dari masyarakat “Bahkan ketika alat berat masuk dibakar dan truk yang datang dihadang,” jelasnya.
Diterangkannya, aktivitas pertambangan baru mulai terlihat pada tahun 2014 di mana saat itu ia sudah tidak menjabat lagi dan di luar kewenangannya. “Izinnya memang tidak kita cabut. Karena kita beranggapan jika dalam satu tahun sejak dikeluarkannya izin itu tidak ada aktivitas pertambangan, maka izin itu batal dengan sendirinya. Ada kok klausu-nya kita buat di sana,” ungkapnya.
Sukiman juga menyesalkan akibat adanya aktivitas pertambangan pasir besi oleh PT. Anugrah Mitra Graha (AMG), membuat banyak kerugian bagi Kabupaten Lombok Timur seperti misalnya banyak jalan berlubang.
“Lihat saja banyak lubang di mana-mana bahkan dikatakannya sempat membuat rencana pembuatan tambak dan tempat rekreasi bagi masyarakat bahkan dalam paparannya sebelum kita terbitkan izin akan membuat lokasi pacuan kuda, tapi nyatanya tidak ada,” jelasnya. Untuk itu, Pemda Lotim akan segera melakukan evaluasi terhadap tambang tersebut, bahkan Bupati menyatakan akan segera menutup segala aktivitas pertambangan. (den)