30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDirektur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi, Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah (Loteng) terpantau masih tetap ramai, Jumat (26/8). Para pasien lalu-lalang mendatangi rumah sakit tersebut, meski tiga orang pejabat di sana telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah ditetapkannya jajaran direksi mulai dari direktur hingga bendahara, pelayanan di RSUD masih normal. “Pelayanan masih normal. Namun sebagian saja. Untuk lebih jelasnya coba ke menejmen,” ujarnya singkat, Jumat, (26/8/2022).

Sementara itu, salah satu penunggu pasien, Rabiah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pelayanan masih ada seperti biasaanya. “Saya menunggu keluarga saya yang sedang sakit dan berobat. Semoga cepat pulih,” harapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, L Firman Wijaya mengatakan pelayanan di RSUD Praya tetap berjalan, sementara pihaknya sedang menyiapkan Plt Dirktur RSUD Praya.

- Advertisement -

“Pelayanan tetap berjalan, sementara kita siapkan Plt-nya,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam kasus tersebut menyeret tiga orang pejabat di RSUD Praya, masing-masing ML selaku Direktur RSUD Praya, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku Bendahara RSUD Praya. Bahkan ML ikut menyebut nama Bupati dan Wakil Bupati sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Di mana, dalam kasus tersebut ditemukan total kerugian keuangan negara meski masih dilakukan pendalaman sekitar Rp900 juta, pemotong Rp865 juta, serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan di salah satu ruangan pejabat di RSUD Praya Rp10 juta yang diduga uang tersebut hasil suap. Namun hingga saat ini belum ada komentar atau tanggapan apapun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng atas kasus tersebut. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer