32.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDisdag: Lapak PKL Mahoni Batal Dimanfaatkan

Disdag: Lapak PKL Mahoni Batal Dimanfaatkan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, lapak pedang kaki lima di Jalan Mahoni atau samping kantor Imigrasi Mataram, batal dimanfaatkan karena dianggap melanggar tata ruang.

“Kami sudah mendapatkan teguran keras dari Balai Wilayah Sungai (BWS) tentang pelanggaran tata ruang, terkait sempadan sungai. Karena itu, lapak tersebut mutlak tidak bisa ditempati,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.

Untuk sementara, lapak yang sudah terbangun itu saat ini dimanfaatkan menjadi areal parkir bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai administrasi keimigrasian, ketika areal parkir bagian luar sudah penuh.

Sebenarnya, kata dia, para pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini dititip pada lahan milik Pemerintah Provinsi NTB yakni di samping gedung DPRD NTB, sangat ingin memanfaatkan lapak PKL tersebut.

- Advertisement -

“Tapi kami tidak mau mengambil risiko, dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

PKL yang berada di samping gedung DPRD NTB, beberapa tahun lalu memang menempati lapak di bahu Jalan Mahoni, namun pemerintah kota melakukan relokasi untuk mendukung kawasan tersebut steril dari PKL sehingga arus lalu lintas bisa lancar.

Pasalnya keberadaan PKL yang memanfaatkan bahu Jalan Mahoni yang rata-rata berjualan nasi, kopi dan makanan ringan lainnya, kerap kali memicu kemacetan arus lalu lintas di jalan tersebut.

“Relokasi PKL saat itu sekaligus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ ke-26 tahun 2016, yang digelar di Islamic Center dan berada di seberang Jalan Mahoni,” katanya.
 
Dikatakan, dengan tidak bisa dimanfaatkannya lapak tersebut, maka PKL harus tetap menempati lapak sementara di samping gedung DPRD NTB sampai ada solusi untuk lokasi relokasi.

Namun demikian, lokasi relokasi di seputaran kawasan tersebut hingga kini belum ada yang pas, sehingga pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan izin pemerintah kota untuk mempermanenkan lapak yang ada saat ini.

“Keberadaan PKL di samping DPRD NTB sejauh ini memang belum dianggap mengganggu, sebab lahan itu juga belum dimanfaatkan masimal,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer