27.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDisdag Mataram Segera Sosialisasikan Larangan Peredaran Minyak Curah

Disdag Mataram Segera Sosialisasikan Larangan Peredaran Minyak Curah

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan sosialisasi mengenai larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020.

“Meskipun edaran secara resmi belum kami terima, namun upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB segera kita lakukan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Jumat.

Koordinasi dan sosialisasi, katanya, perlu dilakukan lebih awal agar pedagang minyak curah, terutama di pasar-pasar tradisional bisa mempersiapkan diri, dengan tidak lagi mengambil stok minyak curah.

“Jadi begitu aturan diberlakukan semua pedagang sudah dapat memahami. Jika aturan kita berlakukan serta merta, maka itu bisa membuat pedagang resah bahkan merugi,” katanya.

- Advertisement -

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas memilih dalam membeli bahan pokok. Dalam arti, harga minyak curah dengan minyak kemasan beda tipis. Harga minyak goreng curah d itingkat pengecer per satu kilogram Rp11.500, sedangkan minyak kemasan Rp12.000 per liter.

Karena itu, prinsipnya kata Amran, pemerintah kota menyambut baik apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat itu, karena hal itu dilakukan untuk kebaikan konsumen.

“Kebijakan ini bukan berarti menghilangkan mata pencaharian produsen minyak curah, tetapi lebih kepada upaya pembinaan agar produsen dapat memproduksi minyak kemasan lebih steril dan higienis,” katanya.

Yayuk Agustiawati, salah seorang pedagang minyak curah di Pasar Cakranegara mengatakan, apabila pemerintah ingin menghentikan peredaran minyak goreng curah maka pemerintah harus memberikan subsidi terhadap sistem pengemasan dan izin untuk pemenuhan standar minyak goreng kemasan.

“Untuk biaya operasional minyak goreng kemasan lumayanlah, begitu juga untuk proses persyaratan agar kemasan bisa sesuai dengan standar pemerintah,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer