Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menerapkan pembayaran retribusi pasar melalui sistem nontunai sebagai bentuk transparansi, sekaligus antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli)
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, NTB, Sabtu, mengatakan untuk melaksanakan sistem pembayaran retribusi nontunai, pihaknya bekerja sama dengan Bank NTB Syariah.
“Kami akan diberikan mesin EDC (electronic data capture), untuk memudahkan pelayanan,” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan program pembayaran retribusi nontunai untuk tahap pertama akan diuji coba terlebih dahulu pada satu pasar tradisional dari 19 pasar di Kota Mataram.
Dari 19 pasar tradisional yang ada, Pasar Dasan Agung yang akan menjadi lokasi uji coba penerapan pembayaran retribusi nontunai, karena keberadaan Pasar Dasan Agung terintegrasi dengan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center.
“Setelah proses pembayaran nontunai berjalan lancar di Pasar Dasan Agung, barulah sistem tersebut akan ditetapkan ke semua pasar yang ada,” katanya.
Amran mengatakan untuk sementara petugas pasar akan menyiapkan dana talangan bagi para pedagang yang tidak memiliki kartu debet Bank NTB Syariah, sambil dilakukan evaluasi dan arahan kepemilikan kartu debet.
“Sebenarnya untuk pembayaran retribusi nontunai sudah kita mulai, tetapi kebanyakan pedagang yang menggunakan adalah pemilik toko, sementara pedagang bakulan dan beberapa pedagang di los belum,” katanya.
Diharapkan, dengan penerapan sistem retribusi nontunai tersebut dapat mengoptimalkan realisasi target retribusi pasar sebesar Rp4 miliar tahun ini dan hingga kini terealisasi sekitar 64 persen.
Amran optimistis target retribusi pasar sebesar Rp4 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, sebab biasanya yang belum membayar adalah para pemilik toko karena menunggu akhir tahun baru membayar sekaligus.
Besaran retribusi pasar untuk pedagang bakulan pasar Tipe A, Rp800/meter/hari, Tipe B Rp600/meter/hari, Tipe C Rp500/meter/hari.
Sementara untuk toko Tipe A Rp2.500/meter/bulan, Tipe B Rp2.000/meter/bulan, dan Tipe C Rp1.500/meter/bulan.
“Meskipun biaya retribusinya terlihat kecil, namun masih banyak pemilik toko yang menunggak. Karena itu ke depan kita akan lebih tegas lagi agar pedagang taat dengan kewajibannya,” ujar Amran. (Ant)