Mataram (Inside Lombok) –Pemkot Mataram melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram masih menunggu regulasi terkait vaksin Covid-19 bagi anak usia 5 -11 tahun. “Divaksin atau ada pemberian pengobatan berbeda itu nanti kita tunggu regulasinya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali saat memberikan keterangan.
Jika nanti sudah ada keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, maka Pemkot Mataram akan melakukan koordinasi. Hal ini untuk menentukan mekanisme pelayanan vaksin bagi anak-anak dengan rentang usia tersebut.
“Nanti kalau memang ada regulasinya, saya akan meminta pemberian vaksin itu tetap di sekolah,” jelas Fatwir. Ditekankannya, pemberian vaksin bagi anak-anak ini tetap berdasarkan persetujuan wali murid.
Rencana pemberian vaksin anak usia 5 – 11 tahun muncul setelah Pfizer-BioNTech menunjukkan hasil uji klinis fase II dan III untuk vaksin Pfizer aman bagi anak rentang usia tersebut. Di mana pemakaian jenis vaksin tersebut masih menunggu pendaftaran izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA).
Untuk itu, Fatwir menekankan pihaknya sampai saat ini masih fokus untuk pemberian vaksin anak usia 12-17 tahun. “Jadi kita mengikuti yang menjadi regulasi pemerintah secara umum dan Pemkot Mataram. Sekarang kita baru memfokuskan untuk vaksin anak SMP,” ujarnya.
Menurutnya pelayanan vaksin untuk anak SD belum menjadi prioritas pemerintah daerah. Tetapi, jika ada orang tua yang akan memberikan vaksin kepada anaknya dengan rentang usia 5-11 tahun maka disarankan untuk mendatangi fasilitas kesehatan.
“Supaya betul-betul nyaman di rumah dan sekolah, dan nyaman dalam perjalanan ke luar daerah; tidak ada hambatan. Silahkan saja datang ke puskesmas. Yang penting lulus skrining,” ujar Fatwir.
Untuk diketahui, target vaksin anak usia 12-17 tahun di Kota Mataram mencapai 42 ribu orang lebih. Realisasi vaksin anak saat ini sudah lebih dari 50 persen. Di mana pelayanan vaksin difokuskan di masing-masing sekolah.