Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyatakan dugaan kasus eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dihentikan. Kasusnya saat ini telah di SP3.
“Sudah di-SP3, belum dapat perkembangan lagi. SP3 kan salah satunya tidak cukup bukti, untuk sementra itu dulu,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (16/12).
Penetapan SP3 terhadap dugaan kasus eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022, sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu oleh penyidik. “Sudah berapa hari yang lalu lah, tapi sudah di-SP3, ada alasannya,” ucapnya.
Sebelumnya, beberapa saksi telah diperiksa, bahkan dilakukan pemeriksaan saksi ahli di Yogyakarta terkait dengan laporan kasus tersebut, yakni ahli pidana dan budaya. Namun tersangka sendiri belum ada yang ditetapkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 15 orang saksi juga sudah diperiksa oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan adanya eksploitasi anak dibawah pada pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dilaporkan oleh pihak Koalisi Stop Joki Anak. Bahkan telah melayangkan pelaporan ke Ditreskrimum Polda NTB pada 12 Juli lalu.
Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar juga sudah menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik terkait dengan kasus tersebut beberapa bulan lalu. Saat dikonfirmasi, Yan mengatakan belum membuka amplop yang diberikan Polda NTB. “Amplop SP2HP dari polda belum saya buka. Besok saya buat release-nya,” ujarnya singkat. (dpi)