26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaDishub Mataram Gembok Kendaraan Melanggar Rambu Larangan Parkir

Dishub Mataram Gembok Kendaraan Melanggar Rambu Larangan Parkir

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali melakukan penggembokan terhadap sejumlah kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir di sepanjang kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Pejanggik.

“Dalam sehari, jumlah kendaraan yang digembok karena melanggar rambu larangan parkir bisa mencapai 2-4 unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Rabu.

Ia mengakui, kendaraan yang sering digembok adalah kendaraan di depan Taman Sangkareang tepatnya depan Bank NTB Syariah dan rata-rata merupakan nasabah bank dengan alasan sebentar ke ATM dan lainnya.

Namun mereka tidak tahu, bahwa petugas Dishub melakukan pengawasan dengan sistem partroli selama 24 jam, sehingga begitu petugas melintas dan dilihat ada yang melanggar langsung digembok.

- Advertisement -

“Tapi kendaraan yang digembok itu, rata-rata pelaku utama dan mereka tidak tahu karena kurang informasi dan sosialisasi. Selama ini belum ada kendaraan yang digembok dua kali,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hal ini Dishub bertugas memberikan sanksi penggembokan kendaraan bagi para pelanggar larangan parkir dan membuka gembok apabila mereka sudah membayar tilang ke aparat kepolisian.

“Kalau sudah ada bukti pembayaran tilang, barulah gembok kami buka,” katanya.

Dalam hal bayar-membayar, Dishub tidak memiliki kewenangan apapun dan itu sepenuhnya menjadi ranah aparat kepolisian dan pembayarannya pun dilakukan secara nontunai ke rekening negara.

“Pembayaran tilang itu masuk ke penerimaan negara bukan pajak. Jadi bukan masuk ke kas daerah kita sebagai retribusi,” ujarnya.

Lebih jauh Saleh menambahkan, besaran denda tilang yang harus dibayarkan adalah Rp60.000 untuk kendaran roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat.

Besaran denda itu merupakan nilai minimal, dimana nilai maksimalnya adalah Rp100.000 untuk kendaran roda dua dan Rp250.000 untuk roda empat.

“Itulah yang kami ingin usulkan, agar aparat kepolisian menetapkan denda maksimal untuk memberikan efek jera dan masyarakat bisa lebih taat terhadap rambu lalu lintas,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer