26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaBerita UtamaDisnaker Mataram Kaji Kenaikan UMK 2020

Disnaker Mataram Kaji Kenaikan UMK 2020

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian terhadap kemungkinan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2020, dan ditargetkan rampung akhir bulan Oktober 2019.

“Tren dari tahun ke tahun UMK selalu naik, tapi kami belum berani memprediksi berapa persen kenaikannya. Kalau kenaikan UMK 2018 ke 2019 sebesar 8 persen ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Hariadi, S.IP di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini besaran kenaikan UMK Kota Mataram tahun 2020 masih dalam proses pengkajian oleh dewan pengupahan, tujuannya agar tidak merugikan pengusaha dan karyawan.

Karena itu, ujarnya dalam pembahasan nanti, berbagai masukan dan standar kenaikan UMK akan menjadi pertimbangan tim. Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL) tahun 2019, inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.

- Advertisement -

“Kita lihat dulu tingkat inflasi dan tingkat ekonomi masyarakat sebagai bahan kajian kenaikan UMK 2020,” katanya.

Diharapkan hasil kerja tim kenaikan UMK nantinya, bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, di samping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.

“UMK tahun 2019 tercatat sebesa rRp 2.013.000, semoga UMK tahun 2020 bisa lebih baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Hariadi mengatakan, berdasarkan hasil pantuan dan pengawasan di lapangan, penerapan UMK tahun 2019, belum diterapkan sepenuhnya.

“Masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, tetapi itu berdasarkan kesepakatan,” katanya.

Karena itu, dalam hal ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, sebab itu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan.

“Selain itu, kami juga telah melihat kondisi perusahaan mereka. Kita bersyukur tidak ada pemutusan hubungan kerja meskipun upah yang diberikan di bawah UMK,” katanya.

Namun demikian, Disnaker dalam hal ini tidak serta merta memberikan kelonggaran tersebut, karenanya Disnaker akan terus memantau perkembangan perusahaan bersangkutan.

“Apabila kondisinya manajemen mereka sudah membaik, maka pengupahan harus mengikuti standar UMK,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer