22.5 C
Mataram
Kamis, 19 September 2024
BerandaBerita UtamaDispar KLU Pastikan Pungutan Retribusi Wisatawan di Gili Sesuai Aturan

Dispar KLU Pastikan Pungutan Retribusi Wisatawan di Gili Sesuai Aturan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Penerikan atau pungutan retribusi kepada wisatawan yang datang ke Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) dilakukan sesuai dengan aturan dan nota kesepahaman yang dilakukan dengan pihak ketiga, sehingga tidak ada persoalan lainnya. Realisasi penerimaan retribusi hingga akhir tahun ini pun diharapkan bisa mencapai target.

Beberapa waktu lalu, pihak Inspektorat turun ke Tiga Gili mengecek soal pungutan retribusi wisatawan yang masuk. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan sebesar Rp20 ribu untuk wisatawan mancanegara, Rp10 ribu untuk wisatawan domestik, dan Rp5 ribu untuk anak-anak.

“Kami di Dispar sudah melalui prosedur, baik itu perbup (peraturan bupati) terkait dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023, kami juga sudah melakukan perbupnya sesuai dengan aturan. Sehingga secara aturan sudah kami lakukan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata KLU, Denda Dewi Tresni Budi Astuti, Rabu (18/9).

Sedangkan untuk nota kesepahaman antara bupati dan asosiasi kapal cepat juga sudah dilakukan. Kemudian perjanjian kerja sama Dispar KLU dengan masing-masing angkutan laut juga sudah dilakukan. Artinya tidak ada persoalan yang terjadi terkait dengan penarikan retribusi wisatawan ini.

- Advertisement -

“Kalau di kami sendiri kami sudah sesuai MoU (nota kesepahaman), PKS (perjanjian kerja sama) yang tercantum. Dari pungutan untuk wisatawan luar negeri masuk ke kawasan Gili, itu dari nilai Rp20 ribu dengan total per tiga bulannya kami memberikan upah pungut itu 6 persen. Jadi sudah sangat sangat rendah menurut kami,” terangnya.

Sebagai informasi, belum lama ini KPK mengungkap temuan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor pariwisata tidak maksimal, bahkan terkesan lebih menguntungkan pihak ketiga dibandingkan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Yang menjadi PR kita saat ini adalah target PAD mudah-mudahan kedepan bisa tercapai. Memang kami akui di darat belum maksimal untuk penarikannya. Yang pastinya kita memaksimalkan untuk PAD, untuk saat ini capaian kami sudah Rp 6 miliar dari target 6,5 miliar. Kami yakin di akhir tahun bisa lebih dari target,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer