30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaDisperkim Prioritaskan Tata Kawasan Kumuh Dari Sisa Anggaran COVID-19

Disperkim Prioritaskan Tata Kawasan Kumuh Dari Sisa Anggaran COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memprioritaskan penataan kawasan kumuh dari sisa anggaran penanganan COVID-19 di kota itu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat mengatakan jika sisa anggaran COVID-19 bisa dibagi lagi ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), maka anggaran itu akan diprioritaskan untuk pendampingan penataan kawasan kumuh.

“Saat ini program penataan kawasan kumuh sedang berjalan di tujuh kelurahan melalui program Kota tanpa Kumuh (KotaKu) dengan anggaran Rp7 miliar atau satu kelurahan masing-masing Rp1 miliar,” katanya.

Anggaran kegiatan di Disperkim yang dialihkan untuk penanganan COVID-19 mencapai sekitar Rp18 miliar. Karenanya, jika memang ada sisanya akan digunakan untuk penataan kawasan kumuh pada sembilan lingkungan lainnya.

Menurutnya, Kota Mataram memiliki 16 kelurahan yang masuk kategori kawasan kumuh, namun tujuh kelurahan di antaranya sudah ditangani pemerintah pusat melalui program KotaKu.

Sebanyak tujuh kelurahan tersebut adalah, Kelurahan Dasan Cermen, Cakranegara Selatan Baru, Kelurahan Cakranegara Barat, Rembiga, Dayan Peken, Punia dan Kelurahan Jempong dan saat ini pengerjaan fisik sedang berjalan.

“Jadi masih ada sembilan kelurahan yang perlu kami intervensi agar Mataram bisa bebas dari kawasan kumuh. Itu sudah kami sepakati juga dengan kalangan dewan sehingga anggota dewan memberikan partisipasi anggaran melalui dana aspirasinya,” katanya.

Penataan kawasan kumuh tersebut, katanya, dilaksanakan berupa kegiatan fisik penyehatan lingkungan, seperti penataan drainase dan jalan lingkungan.

“Khusus untuk rumah warga yang tidak memiliki jamban keluarga, kami buatkan,” katanya.

Terkait dengan itu, karena kegiatannya fisik, maka pihaknya perlu melihat waktu penetapan APBD perubahan 2020, serta diskusi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kalau APBD perubahan bisa cepat disahkan, kegiatan fisik dapat kami laksanakan, tetapi jika ditetapkan Oktober, kami tidak berani melakukan kegiatan fisik,” katanya, menambahkan.

Sementara, ujar Kemal, untuk kegiatan penataan taman dan aksesori kota, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.(Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer