25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaDituntut Penjara 12 Tahun, Agus Tetap Mengaku Tidak Bersalah

Dituntut Penjara 12 Tahun, Agus Tetap Mengaku Tidak Bersalah

Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa IWAS alias Agus dengan hukuman penjara 12 tahun dalam kasus kekerasan seksual. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5).

“Baru saja kami bacakan tuntutannya, sesuai dengan Pasal 6C Juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Ricky Febriandi, JPU, pada Senin (5/5). Tuntutan tersebut sudah maksimal sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Beberapa hal yang memberatkan Agus, antara lain perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat karena viral dan menimbulkan trauma pada korban. “Perbuatan Agus itu meresahkan masyarakat, terutama karena viral,” kata Ricky.

Meski jaksa memiliki hak untuk menambah sepertiga dari total pidana, tuntutan tetap maksimal karena Agus belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Ricky juga menyebut Agus tidak menyesali perbuatannya dan bersikeras mengaku tidak bersalah. “Agus berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tambah Ricky.

Sementara itu, menurut penasihat hukum Agus, Muhammad Alfian Wibawa, kliennya sangat terkejut dengan tuntutan maksimal yang disampaikan JPU. Oleh karena itu, Agus berencana menyampaikan isi hatinya secara pribadi dan terpisah dari pledoi yang akan disampaikan tim penasihat hukum. “Agus akan menyampaikan isi hatinya secara pribadi pada sidang pledoi nanti,” kata Alfian.

Tim penasihat hukum Agus berkomitmen untuk berusaha maksimal agar kliennya tidak dihukum dengan pidana maksimal. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum. Setelah sidang, Agus langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer