32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDiupah Rp25 Juta, Pemuda Asal Aceh Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Dalam...

Diupah Rp25 Juta, Pemuda Asal Aceh Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Dalam Body Motor

 

 

Mataram (Inside Lombok)- Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang pemuda berinisial MR (24) asal Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang terlarang tersebut akan diantarkan MR kepada calon penerima yang ada di Lombok.

 

Terduga pelaku MR diamankan pada 17 September 2024 sekitar pukul 22:55 wita di Jalan Raya Lembar Mataram. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,9 kg dan 5.000 butir ekstasi warna kuning. Tersangka MR diperintahkan oleh seseorang di Aceh untuk menerima paket berupa sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan sabu dan ekstasi.

 

“Jadi dia (MR) diserahkan uang untuk berangkat sampai Lombok itu Rp7,5 juta. Ketika berhasil ketemu dengan penerimanya maka dia akan menerima upah Rp25 juta,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (23/10).

 

MR hanya berperan sebagai pengantar kendaraan serta surat-surat kendaraan beserta kuncinya kepada penerima. “Begitu turun dari jasa pengiriman, kemudian dilakukan penggeledahan di temukanlah di bagian cover body kanan dan kiri ada sabu maupun ekstasinya,” terangnya.

 

Kuat dugaan barang terlarang yang dibawa MR ini akan diedarkan pada event internasional MotoGP kemarin. Karena berdasarkan pengungkapannya di 17 September 2024 dan gelaran event internasional di 27 September. “Maka rentang waktu ini menjadi kemungkinan peredaran itu muncul, karena di tengarangai banyaknya penonton, ya kan bisa saja terjadi,” jelasnya.

 

Sementara itu, jika diakumulasikan rata-rata harga jual sabu-sabu untuk 1 gram sekitar Rp1,2 juta. Jika berhasil dijual keseluruhannya yakni kurang lebih 5 kg bisa mencapai Rp5 Miliar. Sedangkan ekstasi untuk satu butirnya dihargai Rp350 ribu, maka untuk 5.000 butir berhasil terjual maka harganya mencapai RP1,7 Miliar.

 

“Bahwa modus peredaran narkotika ini ada sistem ranjau. Jaringan dan distribusinya terputus, hal itu menjadi kesulitan dalam pengungkapan narkotika ini,” ucapnya.

 

Untuk MR disangkakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang 39 tahun 2009. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Khususnya dalam menegakkan undang-undang narkotika ini polri tidak sendiri, ada sistem peradilan pidana yang sudah jelas. Dimana ada kejaksaan dan pengadilan.

 

“Iya (5 kg) itu tergantung pengadilan. Pasalnya tetap, karena unsur pasal adanya sanksi hukuman yang berbeda. Sampai dengan seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer