31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaDLH Mataram Benahi Rute Pengangkutan Sampah

DLH Mataram Benahi Rute Pengangkutan Sampah

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membenahi rute pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir (TPA), sebagai upaya efisiensi.

“Dengan membenahi rute angkutan ini, kita bisa mengurangi bahan bakar minyak (BBM) dan suku cadang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram M Nazarudin Fikri di Mataram, Senin.

Nazarudin yang baru dilantik menjadi Kepala DLH definitif mengatakan, dalam konsepnya satu truk angkutan sampah akan dioptimalkan pada satu jalur TPS, agar lebih efektif dan efisien.

“Dengan demikian, truk pengangkut sampah tidak keliling ke TPS dengan jalur berbeda sebelum ke TPA. Kalau jarak pool truk angkutan ke TPA Regional Kebon Kongok sekitar 15 kilometer,” katanya.

Selain lebih efektif dan efisien, pembenahan rute pengangkutan sampah juga bisa memudahkan kontrol sekaligus melihat beban kerja masing-masing.

“Artinya, apabila beban kerja atau beban angkutan pada satu jalur lebih tinggi, maka konsekuensinya adalah kebutuhan truk baru,” ujarnya.

Dari data Dinas LH Kota Mataram sebelumnya menyebutkan, kendaraan operasional yang dimiliki saat ini untuk dam truk sebanyak 37 unit, amrol 19 unit, kendaraan panther 14 unit dan kendaraan roda tiga di DLH sebanyak 16 unit.

“Namun demikian, semua kendaraan operasional tersebut tidak semuanya dalam kondisi baru dan siap pakai. Ada yang kondisinya setengah baru dan setengah tua,” katanya.

Terkait dengan itulah, tambahnya, pemetaan rute angkutan tersebut dinilai penting agar kendaraan tidak terlalu sering bolak-balik ke TPA, tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.

Sementara menyinggung tentang penerapan sanksi buang sampah sembarangan berupa denda maksimal Rp50 juta sesuai dengan perda, Nazarudin mengatakan, untuk hal itu pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari konsep yang ada.

“Kalau kami harus memberikan sanksi, maka harus ada bukti dan saksi jadi tidak mudah. Karena itu, sebelum kita terapkan sanksi denda perlu dilakukan kajian lebih optimal,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer