Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan aplikasi perlindungan anak dan perempuan dengan sistem dalam jaringan (daring), untuk memudahkan masyarakat melapor saat mendapatkan tindak kekerasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Rabu mengatakan aplikasi daring atau “online” tersebut dinamakan “Si Paman” atau sistem informasi perlindungan anak dan perempuan Mentaram.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat atau korban yang mendapatkan tindak kekerasan bisa melapor langsung melalui website dp3a.mataram kota.go.id,” katanya.
Menurutnya, kelebihan aplikasi “Si Paman” ini, antara lain, laporan bisa dikirim dari mana saja, tanpa harus datang ke Kantor DP3A. Dengan demikian, bisa efisien dalam biaya transportasi.
“Selain itu, website siaga 24 jam, laporan lebih cepat diterima sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Aplikasi ini sekarang kami sedang sosialisaikan di tingkat kecamatan,” katanya.
Dalam aplikasi “Si Paman” itu, sudah dirinci secara lengkap identitas korban dan pelaku, jenis kekerasan, hasil visum juga bisa dilampirkan jika ada dan data-data pendukung lainnya.
Dikatakan, meskipun laporan masyarakat dikirim melalui aplikasi “Si Paman” tersebut, pihaknya tetap akan melakukan seleksi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan yang masuk.
“Jika kebenaran dari laporan itu riil, kami juga akan melakukan pertemuan selanjutnya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pelapor,” katanya.
Dewi mengatakan, dalam penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya telah membentuk tim yang berasal dari beberapa unsur terkait.
Unsur terkait yang dimaksudkan, antara lain, Polres Mataram, Bagian Hukum, Dinas Sosial Pemkot, Kementerian Agama, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih jauh Dewi menyebutkan, jumlah kasus tindak kekerasan perempuan dan anak di Kota Mataram sejak Januari 2019 sampai sekarang tercatat 15 kasus, sementara Tahun 2018 sebanyak 33 kasus, sedangkan Tahun 2017 tercatat 19 kasus.
Di samping untuk menyampaikan pengaduan, aplikasi “Si Paman” itu juga memiliki kolom konseling untuk pembelajaran keluarga. “Tapi untuk konseling kami baru buka bimbingan psikolog dan rohani,” katanya. (Ant)