Mataram (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan membuka pelayanan tatap muka untuk menyiapkan era normal baru COVID-19.
“Insya Allah, paling lambat Rabu (24/6) pelayanan tatap muka kami buka kembali dengan mengedepankan protokol COVID-19,” kata kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat.
Pelayanan tatap muka di DPMPTSP Kota Mataram ditutup secara penuh sejak pandemi COVID-19 di Mataram pada 31 Maret 2020 untuk mencegah terjadinya penularan. Karenanya, DPMPTSP selama ini hanya melayani permohonan perizinan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau “online”.
Dikatakannya bahwa untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi setiap masyarakat yang datang mengurus izin secara tatap muka, saat ini sedang disiapkan berbagai fasilitas pencegahan COVID-19 sesuai ketentuan yang ada.
Fasilitas yang disiapkan itu antara lain, tempat cuci tangan, alat pembersih tangan, penyemprotan disinfektan, alat pendeteksi suhu tubuh, sekat transparan antara petugas dengan pemohon, dan mengatur jarak antrean serta pelayanan.
“Baik pemohon maupun petugas kami, diwajibkan menggunakan masker,” katanya.
Di sisi lain, tambahnya, kendati pelayanan tatap muka akan dibuka, namun pelayanan melalui sistem daring tetap berjalan seperti biasa. Pasalnya, pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah pemohon dan waktu pelayanan tatap muka secara langsung.
“Sehari, jumlah pemohon yang akan kita layani sekitar 10-20 orang, dengan batas waktu pelayanan sampai pukul 12.00 Wita,” katanya.
Ia berharap dengan akan dibukanya pelayanan tatap muka, diharapkan masyarakat yang membutuhkan berbagai perizinan dan lainnya bisa memberikan ruang bagi pengusaha terutama usaha kecil yang belum paham dengan sistem daring.
“Masih ada pengusaha kecil kita yang belum paham dengan layanan daring, sehingga menunggu pengajuan setelah ada layanan offline. Harapan kita, ini bisa meningkatkan nilai investasi Mataram,” demikian Irwan Rahadi. (Ant)